Wisatawan ke Puncak Bogor Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Wisatawan yang akan berkunjung ke sejumlah tempat wisata di Kabupaten Bogor diharuskan menunjukkan surat hasil rapid test antigen.
Hal itu tertuang dalam salah satu poin Seruan Bupati Bogor Nomor:423/Covid-19/Sekret/XII/2020 yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Ade Yasin, Minggu (20/12/2020).
“Khusus bagi wisatawan yang akan berkunjung ke tempat wisata dan/atau tempat menginap di hotel/resort/cottage di wilayah Kabupaten Bogor agar menunjukkan hasil rapid test antigen yang masih berlaku paling lama 3X24 jam sebelum kedatangan,” kata Ade Yasin.
Ade Yasin mengatakan, kebijakan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona pada libur Natal dan tahun baru itu berlaku mulai Senin 21 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Selain itu Ade Yasin juga mewajibkan penggunaan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, tidak berkerumun.
Lebih jauh, Ade Yasin yang juga Ketua DPW PPP Jawa Barat ini melarang kegiatan perayaan pergantian tahun baru.
“Dilarang menyelenggarakan perayaan pergantian malam tahun baru 2021 baik di dalam maupun luar ruangan. Menggunakan atau menjual petasan, kembang api terompet dan sejenisnya,” ujar Ade Yasin dalam surat itu. [] Hari