Kab. Bogor

Warga Pertanyakan Anggota PPK Ciseeng Diduga Rangkap Jabatan

BOGOR-KITA.com, CISEENG – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah bagian dari penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) yang harus bebas dari berbagai kepentingan alias netral. Namun kenyataan di lapangan, masih ada rekrutmen anggota PPK yang berprofesi ganda dalam pekerjaannya.

Seperti diungkapkan seorang warga di Kecamatan Ciseeng yang menuturkan bahwa ada 3 calon anggota PPK yang saat ini masih aktif sebagai perangkat desa dan guru honorer. Hal ini pun menjadi pertanyaan dirinya, karena dari aturan yang ada, hal tersebut tidak diperbolehkan atau dilarang.

“Di Ciseeng ada 3 orang yang lulus PPK, yaitu 1 (satu) orang kasi kesra desa dan 2 (dua) orang guru honorer. Padahal kan yang saya tahu nggak boleh ada rangkap jabatan di panitia adhoc Pemilu,” ungkap warga, inisial As (50) yang enggan nama dan identitas dirinya dituliskan lengkap.

Baca juga  PPK Bogor Selatan Mulai Laksanakan Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara Pemilu 2024

Dikonfirmasi terkait aduan warga ini, Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni mengatakan bahwa dalam UU Pemilu, khususnya Paragraf 6 tentang Persyaratan pada Pasal 72 dijelaskan syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN tercantum dari huruf A hingga I, namun tidak memuat aturan secara eksplisit tentang larangan perangkat desa atau guru honorer.

“Dalam UU Pemilu tidak ada aturan yang melarang terkait (aduan) yang dimaksud,” ujar Ummi Wahyuni.

Sementara, Anggota sekaligus juga Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Naotalia Apapyo yang dikonfirmasi redaksi media ini secara terpisah mempersilakan agar warga masyarakat untuk melaporkan hal tersebut secara resmi ke Bawaslu.

Baca juga  Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara di Tingkat PPK Diskorsing, DPRD Kota Bogor Soroti Aplikasi SiRekap

“Silahkan bisa kirim pengaduan kepada Bawaslu atau melalui Pokja Panwaslu Kecamatan,” ucap Nao, sapaan akrabnya.

Mengutip laman resmi milik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, menegaskan penyelenggara pemilu harus fokus pada tugas, fungsi, dan wewenangnya untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Oleh karena itu, penyelenggara pemilu dilarang untuk rangkap jabatan. Mulai dari penyelenggara di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, sampai dengan Ad Hoc. Hal ini disampaikan Heddy Lugito dalam dialog Ruang Publik KBR dengan tema Kode Etik dan Penting nya Kredibilitas Pemilu, Rabu (30/11).

“Penyelenggara pemilu dilarang rangkap jabatan, sehingga bisa fokus melayani masyarakat dan pelaksanaan pemilu. Oleh karena itu penyelenggara pemilu tidak dibenarkan untuk rangkap jabatan,” tegas Heddy Lugito.

Baca juga  Satpol PP Ingatkan Prokes kepada Pedagang dan Pengunjung Pasar Parung

Untuk diketahui, Heddy Lugito sendiri telah mengundurkan diri sebagai Komisaris BUMN PT Sang Hyang Seri setelah menjadi Ketua DKPP periode 2022-2027.

Sebagai informasi, larangan rangkap jabatan bagi penyelenggara Pemilu, telah diatur dalam Pasal 21 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) bagi jajaran KPU dan Pasal 117 ayat (1) UU Pemilu bagi jajaran Bawaslu.

“Larangan rangkap jabatan ini untuk menjaga integritas penyelenggara. Jangan sampai terpengaruh oleh pekerjaan lainnya dan mengganggu netralitas dia sebagai penyelenggara pemilu,” tegas mantan jurnalis senior ini. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top