Warga Parungpanjang Sesalkan 8 Kesepakatan Pemkab Bogor dengan Transporter: Rawan Pungli
BOGOR-KITA.com, PARUNGPANJANG – Masyarakat Kecamatan Parungpanjang yang terdampak langsung lalu lalang truk jumbo tambang menyesalkan kesepakatan antara Pemkab Bogor dengan transporter yang disepakati beberapa hari lalu. Salah satu isi kesepakatan, yakni truk kosong boleh melintas Jalan Parungpanjang pada siang hari.
Sejumlah warga menilai, adanya 8 poin kesepakatan terutama poin uji coba truk kosongan (tanpa isi) yang diperbolehkan melintas pada siang hari akan sangat membahayakan keselamatan warga dan bisa menjadi peluang bagi pelaku pungli.
Saeful Anwar Ketua Gerakan Masyarakat Parungpanjang (Gampar) mengatakan, uji coba truk tronton kosongan sangat rentan dimanfaatkan para oknum pelaku pungutan liar (pungli) truk tambang.
“Belajar dari pengalaman kesepakatan uji coba pertama sebelumnya, jelas sekali dimanfaatkan pihak – pihak atau oknum – oknum pelaku pungli,” cetus Saeful Anwar, Minggu (17/3/2024).
Ia mengungkapkan, praktek pungli itu dilakukan dengan berbagai modus dan cara. Pihaknya mengklaim sudah menyampaikan beberapa bukti dugaan adanya pungli kepada Pj. Gubernur Jabar dan juga saat audiensi dengan Komisi III DPR RI di Senayan.
“Sekarang ada lagi kesepakatan uji coba serupa, dimana tronton diperbolehkan melintas pada pukul 13.00-16.00 WIB. Padahal dari hasil pantauan langsung di lapangan, sebagaimana yang sudah terjadi setiap harinya, tronton tetap saja berusaha melanggar jam operasional di luar jam ujicoba tersebut,” ungkapnya.
Saeful mengatakan, hal ini tentunya menjadi pertanyaan warga masyarakat terhadap komitmen penegakan 8 poin kesepakatan oleh pihak – pihak yang terkait dalam berita acara ujicoba kesepakatan tersebut.
“Jika tidak ada komitmen, tentunya lagi lagi hal ini berpotensi menjadi celah pungli. Padahal lebih baik fokus saja tegakkan Perbup Bogor 56/2023 dan di siang hari truk tronton dilarang untuk melintas,” tandasnya.
Kritik tajam juga disampaikan Ketua DPK KNPI Parungpanjang Ayya Susi Damayanti yang mengaku dirinya sangat menyayangkan adanya pemberlakuan jam tayang truk tambang di siang hari.
Menurutnya, Pemkab Bogor seharusnya melihat aktivitas dari warga masyarakat Parungpanjang yang mempergunakan sarana jalan raya pada waktu siang hari.
Ayya sapaan akrabnya menilai, jika truk tronton diperbolehkan melintas siang hari, maka sangat mengkhawatirkan dan rawan kecelakaan serta resiko lainnya.
“Anak – anak sekolah mempergunakan jalan ketika pergi dan pulang sekolah. Banyak pula ibu – ibu yang melakukan aktivitas antar jemput anak sekolah dengan mengendarai sepeda motor,” tutur Ayya.
Terlebih lagi, lanjut Ayya, kondisi jalan di Kecamatan Parungpanjang banyak yang rusak sehingga berpotensi menimbulkan resiko kecelakaan lalu lintas. Tentunya hal ini harus menjadi perhatian semua pihak terutama pemangku kebijakan.
“Meski saya tetap berprasangka baik mungkin pemberlakuan jam tersebut sudah banyak pertimbangan. Namun sebagai masyarakat, saya meminta agar pemerintah harus lebih dalam meninjau ulang sebuah kebijakan agar berkeadilan untuk semua elemen masyarakat,” tukas Ketua DPK KNPI Parungpanjang. [] Fahry