Kab. Bogor

Warga Jengkel Sopir Langgar Perbup Bogor 120 Sampai Putar Balik Truk Tambang

BOGOR-KITA.com, GUNUNGSINDUR – Sejumlah warga masyarakat di wilayah area jalur lintasan kendaraan angkutan tambang, kembali mengeluhkan lalu lalang truk tambang yang melanggar jam operasional.

Seperti diungkapkan Is (40) seorang warga di Kecamatan Gunungsindur, yang mengaku beberapa hari lalu sempat memutar balikan kendaraan truk tronton yang melintas siang hari di jalan Atma Asnawi Desa Gunungsindur, Kecamatan Gunungsindur Kabupaten Bogor.

“Kita sebagai warga bukan melarang usaha mereka, tapi minta kesadaran para sopir, transporter dan pengusaha tambang untuk menaati Perbup dan SKB yang sudah dibuat. Jangan seenaknya terus dilanggar dan merasa didiamkan,” ujar dia, Selasa (24/1/2023).

Hal ini pun diamini Yusmansyah, aktivis lingkungan yang tinggal di kecamatan tersebut. Pria yang akrab dipanggil Yus ini menegaskan, saat ini para sopir dan pengusaha truk angkutan tambang serta para pengusaha tambang seolah tidak lagi peduli adanya Perbup dan SKB.

Baca juga  Opini: Kaesang Berpeluang Besar jadi Ketum PSI

“Truk truk tambang seenaknya saja lalu lalang siang hari. Seolah tidak adalagi itu yang namanya Perbup 120 dan SKB. Semua dilanggar, makin serampangan,” cetusnya.

Yus menilai, berbagai pelanggaran itu seolah menegaskan bahwa Perbup Bogor 120 tahun 2021 tentang pembatasan jam operasional truk mandul dan SKB yang dibuat antara pihak warga masyarakat serta pengusaha tambang dan transporter hanya formalitas belaka tanpa adanya implementasi di lapangan.

“Kalau begini, ngapain capek capek buat peraturan, habiskan biaya dan anggaran rapat atau membuat kajian. Percuma saja, aturan dilanggar semua diam dan tidak ada penegakan,” tandas Yus.

Keluhan soal pelanggaran atas aturan jam operasional kendaraan tambang tidak hanya disampaikan warga masyarakat di Kecamatan Gunungsindur. Tapi ada pula dari Kecamatan Rumpin, Ciseeng dan Parungpanjang.

Baca juga  Anak ASN Disdik Laporkan Perselingkuhan Ayahnya ke Inspektorat hingga Bupati Bogor

“Ya memang Perbup 120 tentang jam operasional bagi kendaraan angkutan tambang tidak berjalan alias mandul. Sudah banyak bukti di beberapa area tambang dan jalur lintasan tambang,” ucap Ketua MP3 Candra Aji. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top