Kab. Bogor

Warga Desa Sukamulya Adang Truk Tambang Yang Langgar Kesepakatan

BOGOR-KITA.com, RUMPIN – Sejumlah kendaraan angkutan tambang jenis engkel (dumptruk) diadang dan diputarbalik warga di lintas jalan Cicangkal-Legok. Pengadangan dilakukan di dua titik,  tepatnya di Kampung Cilangkap dan Kampung Malahpar Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Warga mengklaim aksi mereka itu berdasarkan pada surat kesepakatan warga tahun 2021 yang pada intinya menolak lintas truk tambang bertonase besar di jalan Cicangkal-Legok karena jalan yang terbangun tidak sesuai dengan beban yang diangkut kendaraan tambang tersebut.

Junaedi Adi Putra, selaku koordinator Forum Masyarakat Desa Sukamulya mengatakan, warga mengkhawatirkan bila truk tambang bertonase besar seperti engkel (dumptruk) maupun tronton diperbolehkan melintas, maka jalan yang baru dibangun Pemkab Bogor tersebut akan cepat rusak seperti jalan – jalan lain yang ada di wilayah Rumpin.

Baca juga  Warga Babakan Kulon Dihebohkan Ular Sanca 3 Meter

“Karena kekuatan jalan merupakan jalan kelas III. Sedangkan tonase dari truk angkutan tambang jelas sangat melebihi kapasitas kekuatan tonase jalan ini,” tegas Junaedi, Jum’at (3/6/2022).

Sementara dari keterangan para sopir dumptruk, lanjutnya, mereka mengaku sudah mendapat izin dari Lanud ATS untuk melintas di jalan Cicangkal-Legok dengan nomor : SIM/1/V/2022/Ats. Namun dalam surat yang beredar tersebut  lokasi aset TNI yang dimaksud terletak di desa Sukasari Kecamatan Rumpin bukan di Desa Sukamulya.

“Jalan Cicangkal-Legok merupakan jalan yang dibangun Pemkab Bogor dengan sumber dari APBN yaitu DAK tahun 2021, bukan merupakan aset ATS. Jadi ini kewenangan Pemkab Bogor,” tandas Jun. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top