Kab. Bogor

Warga Desa Lumpang Ungkap Galian Tanah Ilegal

BOGOR-KITA.com, PARUNGPANJANG – Pasca kebijakan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menutup kegiatan galian tambang di tiga kecamatan yaitu Rumpin, Cigudeg dan Parungpanjang, ternyata masih ada yang nekat beroperasi.

Hal ini diungkapkan warga Parungpanjang melalui rekaman video dari sebuah lokasi galian tanah merah di Kampung Lumpang Desa Lumpang Kecamatan Parungpanjang.

“Tuh masih ada galian beroperasi. Kegiatan nya dilakukan malam hari. Di lokasi masih ada alat berat. Tidak bisa ditutup – tutupi,” ujar Y, warga yang membuat rekaman video tersebut, Minggu (21/12/2025).

Ia menjelaskan, kegiatan operasi galian tanah merrah diduga tanpa memiliki izin dan dilakukan hanya pada malam hari hingga dini hari agar tidak dilihat publik.

Baca juga  Madrasah Kader PPP Kabupaten Bogor Dimulai, Sejumlah Tokoh Hadir

“Bahkan, area pintu masuk ke lokasi galian ditutup menggunakan pagar dari seng. Jadi tidak akan terlihat ada aktivitas galian dari jalan raya Sudamanik,” ungkapnya.

Y juga menjelaskan, dari keterangan warga sekitar yang diperoleh dirinya, aktivitas galian tanah merah ini biasanya dilakukan mulai jam 22.00 hingaa 03.00 WIB.

“Saya sudah laporkan juga hal ini ke pihak Satpol PP Kecamatan, namun belum ada tanggapan. Sudah hampir satu minggu lalu kegiatan ini berlangsung,” ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi yang sudah melakukan upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan telepon ke Unit Satpol PP Kecamatan Parungpanjang belum juga mendapatkan respon dan jawaban. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top