Kab. Bogor

Wanhay Minta Asmawa Tosepu Cabut Perbup Bogor 60 Tahun 2023, Ini Alasannya

BOGOR-KITA.com, CISARUA – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Wawan Hikal Kurdi meminta Penjabat (Pj) Bupati Bogor mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2023 tentang optimalisasi kepesertaan program jaminan kesehatan nasional karena pemberlakukan Perbup tersebut dari mulai tanggal 1 Maret 2023 dinilai merugikan masyarakat.

“Perbup 60 harus dicabut karena tidak berpihak kepada masyarakat. Banyak merugikan daripada manfaatnya,” ujar Wawan Hikal Kurdi usai kegiatan Reses di Kantor Kecamatan Cisarua, Kamis (25/4/2024).

Ia mengkritik bahwa pemberlakuan Perbup 60 secara tidak langsung mengesampingkan fungsi dan tujuan utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Kabupaten Bogor dalam melayani pasien dari keluarga miskin.

“Kalau Perbup 60 ini diberlakukan, sudah jelas lebih baik RSUD diakuisisi saja oleh swasta sehingga ada efisiensi anggaran APBD. Karena, selama ini kan dari direktur, dokter, perawat, dan pegawai RSUD digaji oleh APBD yang berasal dari uang rakyat,” beber Wanhay.

Baca juga  Peringati HJB Ke-542, Pj Bupati Bogor Sampaikan Sejumlah Prestasi Kabupaten Bogor

Wanhay juga menyoroti bahwa anggaran Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dibayar oleh APBD Kabupaten Bogor. “Nah, sekarang masyarakat, dengan adanya Perbup 60, susah masuk RSUD. Di Kabupaten Bogor itu masih banyak masyarakat miskin di kampung-kampung. Mereka cukup Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa, jangan dipersulit, tidak ada masyarakat yang sakit berbohong. Terbayang ga, masyarakat sakit jauh-jauh ditolak rumah sakit,” tegasnya.

Perlu dicatat bahwa berdasarkan Perbup No. 60 Tahun 2023, masyarakat miskin, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja dapat dilayani di rumah sakit jika telah tervalidasi masuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, untuk masuk dalam daftar DTKS, warga harus melalui proses pendataan, verifikasi data, pengecekan pada Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG), validasi DTKS, dan pendaftaran. Data juga diperbaharui per bulan.

Baca juga  Balebat 10 Santuni Ribuan Anak Yatim

Wanhay menegaskan bahwa pembatalan atau pencabutan Perbup No. 60 Tahun 2023 harus melalui proses Rapat Paripurna. “Saya sudah sampaikan ke Pj Bupati, Pak Asmawa Tosepu, supaya dicabut dan belum lama ini PJ Bupati Asmawa Tosepu sangat setuju akan dievaluasi,” tandasnya. [] Danu

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top