Waketum APKASI Ade Yasin Sampaikan Pendapatnya Tentang UU HKPD Pada RDP Dengan Banggar DPR RI
BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Bupati Bogor yang juga Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Ade Yasin mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, membahas dampak pemberlakuan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) terhadap peningkatan kualitas belanja daerah serta pengaruhnya terhadap optimalisasi pendapatan daerah.
Ade Yasin bersama Sekretaris Jenderal APKASI, Adnan Purichta Ichsan beserta Dewan Pengurus APKASI lainnya menyampaikan pendapatnya mengenai UU HKPD, di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, lantai 1 Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (6/4/2022). Ade Yasin bersama yang lainnya diterima langsung oleh Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah.
Ade Yasin menjelaskan, pihaknya bersama APKASI telah membahas Undang-Undang HKPD ini. Kata dia ada hal-hal yang harus dipertajam, terutama dengan adanya UU HKPD ini.
“Di Kabupaten Bogor sendiri kami juga sudah mengkaji UU HKPD ini dengan Sekretaris Daerah, para asisten, dan tim TAPD. Bahwa UU HKPD ini tidak akan terlalu berdampak signifikan terhadap PAD, karena pajak daerah tidak ada penambahan, hanya option,” terang Ade Yasin yang juga Ketua DPW PPP Jawa Barat.
Soal Dihilangkannya Retribusi Sampah
Ade Yasin sebagai Bupati yang penduduknya paling banyak se-Indonesia, menurut catatan BPS di tahun 2021 setelah pandemi itu 5,5 juta penduduk, tapi tahun 2019 sebelum pandemi berjumlah 6 juta.
“Yang berat buat saya dengan jumlah penduduk yang besar dan jumlah wilayah yang besar, ketika retribusi sampah ini dihilangkan, sementara kami setiap harinya, sebanyak 2.800 ton sampah dihasilkan Kabupaten Bogor, termasuk sampah besar dari hotel dan mall. Kami punya 250 truk sampah, bagaimana kami mengelola itu, mengoperasionalkan itu kalau tidak ada retribusi,” ungkap Ade Yasin.
Ade Yasin menerangkan, retribusi dipungut dari rumah-rumah di komplek mewah, sementara masyarakat di desa tidak dipungut retribusi. Kemudian hotel dan mall sudah banyak sekali yang memang diambil retribusinya.
“Solusinya adalah, bagaimana jika retribusi sampah itu keluar dari Undang-Undang HKPD, tetapi pakai Undang-Undang No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Kita alihkan kepada itu, sehingga dapat dikelola oleh BLUD atau dikelola oleh BUMD, karena anggaran ini besar sekali, ratusan miliar untuk mengurusi sampah yang dihasilkan masyarakat,” ungkap Ade Yasin.
Berkaitan Dengan Belanja Pegawai 30%
Ade Yasin memaparkan, pegawai Kabupaten Bogor lebih banyak dan lebih besar dari wilayah lain. Kata dia, dengan jumlah 5,5 juta penduduk itu perlu pegawai yang besar. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun ini kami menganggarkan hampir Rp100 miliar dari APBD Kabupaten Bogor, sementara BKPSDM kami masih mengajukan kekurangan pegawai tahun ini, pun di angka 2.500 orang. Bagaimana kita harus ngerem sampai 30%, dengan kondisi masyarakat yang banyak dan kebutuhan pegawainya yang lebih besar dari daerah lain.
“P3K ini memang dibutuhkan sekali, di kami, satu sekolah SMP saja yang pegawai negerinya, hanya kepala sekolahnya. Ribuan sekolah baik SD maupun SMP di Kabupaten Bogor hanya ada satu pegawai berstatus ASN, yang lainnya masih honorer karena kekurangan pegawai, bagaimana kalau kita tidak angkat dengan mekanisme P3K,” papar Ade Yasin.
Ade Yasin khawatir ini akan menurunkan semangat para guru, dan seperti Puskesmas juga tenaga kesehatan banyak yang di P3K-an, kemudian kecamatan di Kabupaten Bogor juga butuh P3K. “Beban belanja pegawai di Kabupaten Bogor akan lebih dari 30%, maka tolong dipertimbangkan,” tuntasnya. [] Hari/Diskominfo Kabupaten Bogor