BOGOR-KITA.com, BOGOR – Wacana yang dikembangkan Menteri Agama Fachrul Razi untuk melarang menggunakan niqab atau cadar masuk instansi pemerintah mendapat perhatian dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor (FH Unpak) Raden Muhammad Mihradi S.H., M.H.
Apa kata pakar hukum tata negara ini?
Wacana yang masih dalam kajian Kementerian Agama (Kemenag) itu menurut Mihradi, sah-sah saja.
“Secara hukum administrasi, setiap instansi memiliki wewenang menentukan seragamnya berdasarkan kepantasan, etika dan keadaban. Maka, menurut pendapat saya, sah saja pemerintah melarang cadar bagi pegawainya,” kata Mihradi kepada BOGOR-KITA.com, di Bogor, Selasa (5/11/2019).
Dikatakan, larangan menggunakan cadar itu merupakan otoritas atau wewenang pemerintah yang diberikan hukum untuk mengatur karyawannya.
“Tentu kita sebagai masyarakat harus memahami hal dimaksud tanpa membenturkan dengan agama karena konteksnya kedinasan dan cadar sendiri dikalangan ulama masih berbeda pendapat. Toh pegawai pemerintah yang berjilbab tidak dilarang,” tutupnya. [] Hari