Wabup Minta PTPN Libatkan Pemda Bogor Terkait KSO
BOGOR-KITA.com, CISARUA – Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan meminta agar PTPN VIII untuk mengajak Pemkab Bogor soal kebijakan Kerjasama Operasional (KSO) yang selama ini terkesan jor-joran.
Padahal, kata dia, imbas dsri KSO yang tidak sesuai peruntukan akan berdampak pada kondisi lingkungan di kawasan hulu.
“Banyak yang KSO tapi disalahgunakan, KSO itu dengan pihak ketiga yang tidak mengurusi masalah bangunan, kalau masalah bangunan urusannya dengan Pemda,” ujar Iwan Setiawan selesai kegiatan bebersih sungai Ciliwung, Selasa (8/3/2022).
Selanjutnya, nanti Pemda akan melihat tanah PTPN yang KSO tersebut bisa terbit IMB atau tidak.
“Ada beberapa KSO dengan PTPN VIII ketika memang bisa dibangun itu bisa keluar izin mendirikan bangunannya, contoh JSI ada IMBG nya itu bisa, KSO PTPN VIII dengan masyarakat IMBG nya bisa terbit asalkan peruntukannya dimungkinkan,” bebernya.
Namun begitu, saat ini banyak juga pihak ketiga yang telah mendapatkan KSO dan memiliki bangunan namun tidak berizin. Belum lagi, lahan PTPN yang diserobot masyarakat luar Kabupaten Bogor, dan parahnya lagi sudah berdiri bangunan.
“Saya berharap lahan PTPN VIII tidak lagi ada penyerobotan dan parahnya lagi berdiri bangunan di lahan hasil penyerobotan,” ucapnya.
Belum lama, lanjut dia, Pemkab menerima surat dari PTPN untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar yang dikuasai oleh orang luar Bogor.
Ia menambahkan, KSO juga harus terintegrasi dengan Rencana Dasar tata Ruang (RDTR).
“Memang KSO itu terintegrasi RDTR, izin itu tidak melihat negara atau swasta, yang penting RDTR itu detail tata ruangnya jelas di PTPN VIII yang boleh dibangun dan yang tidak boleh itu ada lebih bagus,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman mengatakan, akan memanggil pihak PTPN VIII terkait KSO yang dianggap terlalu diobral.
“Kita akan agendakan mengundang pihak PTPN VIII membahas terkait KSO,” tandasnya. [] Danu