Kab. Bogor

Wabub Bogor Minta Gapensi  Taat Aturan

BOGOR-KITA.com – Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan meminta para pengurus anggota Gabungan Pengusaha Kontruksi (Gapensi) agar dalam mengikuti proses pengadaan barang jasa tetaplah sesuai aturan yang berlaku. 

“Persaingan lelang pengadaan barang jasa merupakan keniscayaan. Oleh karena itu kita harus sepakat untuk berpegang teguh kepada aturan yang berlaku, agar pembangunan dinikmati oleh seluruh masyarakat Bumi Tegar Beriman,” katanya saat membuka musyawarah kerja cabang (Mukercab) Gapensi Kabupaten Bogor di Hotel Lorin, Sentul, Kamis (28/3/2019).

Pada masa kepemimpinan Buapti Nurhayanti, banyak proyek pembangunan yang tidak dikerjakan dan masuk silpa.

Menanggapi hal ini, Iwan mengatakan, harus ada evaluasi antara Pemerintah Kabupaten Bogor, organisasi pengusaha bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengapa banyak proyek pembangunan yang tidak jadi dikerjakan.

Baca juga  25.600 Dosis Vaksin Tiba di Kabupaten Bogor Selasa Pagi

“Kita bukan ingin melanggar aturan tapi mencari solusi bagaimana proyek pembangunan bisa berjalan dan dinikmati warga Bogor. Kita akan coba diskusikan ini dengan Kejari Kabupaten Bogor untuk mencari solusinya. Selain itu pengusaha kontruksi Bogor juga harus mengupgrade kualitas agar tidak kalah dengan pengusaha kontruksi dari luar Kabupaten Bogor,” jelas Wabup. 

Ketua Gapensi Kabupaten Bogor Enday Dasuki menyatakan dinamika peraturan dan undang-undang yang berlaku terbilang sangat dinamis bahkan cenderung inkonsisten.

“Dengan aturan dan undang-undang, proses pengadaan barang jasa yang sangat dinamis semoga tidak membuat gaduh karena masing-masing pihak bertahan pada interpretasi aturan yang mungkin berbeda. Walau begitu kami Gapensi Kabupaten Bogor tidak pernah gentar bersaing dengan pengusaha yang berasal dari luar Kabupaten Bogor tetapi kami ingin Pemerintah Kabupaten Bogor juga menjalankan aturan yang sesuai yang sebenarnya,” kata Enday.

Baca juga  Imbauan Kadinkes Bogor Terkait Hepatitis Akut Misterius

Ketua Gapensi Jawa Barat Susilo Wibowo menjelaskan untuk meningkatkan atau mengupgrade pengusaha kontruksi, maka sesuai Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 jajarannya akan melakukan akreditasi.

“Jika asosiasi pengusaha sudah melakukan akreditasi maka asosiasi tersebut berhak membentuk lembaga sertifikasi badan usaha. Apabila berhak mengeluarkan sertifikasi maka kita akan lebih maksimal dalam mencetak pengusaha muda dan membantu pemerintah, tidak hanya dalam pembangunan tetapi juga berperan serta dalam mengurangi angka pengangguran serta meningkatkan pendapatan masyarakat,” jelas Susilo. [] Admin/Diskominfo Kabupaten Bogor

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top