Kota Bogor

Vonis Tukul Pembacok Pelajar Bogor di Simpang Pomad, Dihukum 9 Tahun

Keluarga Arya Saputra/Hari

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pengadilan Negeri (PN) Bogor menjatuhkan vonis kepada ASR alias Tukul pelaku pembacokan di Simpang Pomad, Kota Bogor sembilan tahun hukuman penjara. Dalam kasus ini Arya Saputra pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor meninggal dunia karena tebasan senjata tajam oleh ASR.

Sidang dengan nomor perkara 11/Pid.Sus-Anak/2023/PN Bgr selesai digelar hari ini Senin 12 Juni 2023 di ruang Tirta, PN Bogor. Vonis terhadap Tukul lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun 6 bulan.

Namun demikian vonis tersebut masih membuat kecewa keluarga korban Arya Saputra yang hadir mengikuti sidang.

“Saya dan keluarga sangat kecewa karena vonisnya hanya 9 tahun. Seharusnya lebih maksimal hukumannya,” ucap Ayah Tiri almarhum Arya Saputra, Rojai saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Senin (12/6/2023).

Baca juga  Bima Berikan Bantuan RTLH dan Jenguk Anak Penderita Hidrosefalus

Ia menjelaskan akan melakukan upaya hukum usai vonis hari ini. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top