Ulama dan Sejumlah Kades Saksikan Sidang di PN Tipikor Bandung, Minta Ade Yasin Dibebaskan
BOGOR-KITA.com, BANDUNG – Sejumlah kepala desa dan ulama Kabupaten Bogor hadir di Pengadilan Tipikor Bandung untuk memberikan dukungan moril kepada Bupati non aktif Bogor Ade Yasin. Para kades menilai Ade Yasin tak bersalah, justru Ade Yasin berjasa membuat para kepala desa tertib anggaran kades sehingga secara tak langsung mengantisipasi peluang terjadinya korupsi di tingkat desa.
Puluhan kades yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) ini berdatangan ke kantor Pengadilan Tipikor Bandung sejak pagi. Mereka ingin menyaksikan langsung jalannya sidang dugaan suap auditor BPK Jabar yang menyeret Ade Yasin.
Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi mahkota dan terdakwa yakni Ade Yasin, Ihsan Ayatullah, Rizki Taufik dan Maulana Adam. Keempatnya akan saling memberikan keterangan.
Para kades datang dari Kecamatan Leuwisadeng seperti Babakansadeng, Kades Sadeng, kades Kalong 1, kades Kalong 2, kades Sibanteng dan kades Wangunjaya. Para kades meminta kepada majelis hakim untuk tidak ragu membebaskan Ade Yasin karena tidak bersalah. Pasalnya selama persidangan yang sudah menghadirkan puluhan saksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saksi ahli, tidak ada yang memberatkan dan mengarah kepada keterlibatan Ade Yasin dalam kasus rasuah ini.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kecamatan Leuwisadeng yang juga Kades Sibanteng, H Didin menilai Bupati Ade Yasin tak terlibat.
“Kepada majelis hakim, jangan ragu untuk bebaskan bupati kami. Sudah 41 saksi dan 10 kali sidang, tidak ada yang memberatkan dan mengarah bupati terlibat dalam kasus tersebut,” kata H Didin kepada awak media, Senin (5/9/2022).
“Semoga majelis hakim terbuka pintu hatinya dan melihat secara jelas, bahwa tidak ada keterkaitan kasus ini dengan Ade Yasin. Jelas dalam kasus ini Ade Yasin dizalimi, maka jangan zalimi bupati kami,” imbuh H Didin.
Selain para kades dari Kecamatan Leuwisadeng, para kades di Kecamatan Pamijahan juga memberikan dukungan buat kebebasan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.
Beberapa kades dari Pamijahan juga terlihat datang memberikan dukungan, diantaranya kades Gunungbunder, Gunungsari, Cibening, Cimayang, Pamijahan, Cibitungkulon, Cibitungwetan, Ciasihan, Cibunian, Ciasmara, Gunungpicung dan kades Puwabakti.
“Kami berharap majelis hakim terbuka pintu hatinya, melihat semua yang terjadi selama ini di persidangan. Di mana tidak ada keterlibatan bupati dalam suap BPK ini. Dukungan kami berikan buat bupati demi kebebasan dari kasus ini,” ujar Kades Cibitungwetan Kecamatan Pamijahan, Urip Iskandar.
Sebelumnya, dalam persidangan lanjutan kasus dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyeret Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di PN Tipikor Bandung, Senin (29/8), Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri Arsan Latif dihadirkan sebagai saksi ahli dari kuasa hukum Ade Yasin.
Dalam persidangan, Arsan Latif mengatakan bahwa dugaan suap kepada auditor BPK yang dilakukan oleh pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, bukan merupakan tanggung jawab Ade Yasin saat aktif menjabat Bupati Bogor.
Arsan yang dikenal sebagai salah satu perumus PP Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur mengenai lingkup keuangan daerah itu menjelaskan, peralihan kewenangan itu telah diatur dalam Peraturan Peraturan (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pelimpahan kewenangan pengelolaan keuangan daerah.
“Siapa yang melaksanakan anggaran itu? Ya kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sudah jelas itu aturannya. Siapa yang melaksanakan pertanggungjawaban? Ya Kepala SKPD. Jadi di mana kaitannya dengan kepala daerah?” tegas Arsan.
Pria kelahiran Ujungpandang itu menyatakan, kepala daerah tidak bisa dipaksa bertanggung jawab karena fungsi kuasa pengguna anggaran dan pengguna barang ada pada perangkat daerah.
“Bicara soal keuangan daerah, kepala daerah tugasnya hanya menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD), kemudian menyusun Perkada (Peraturan Kepala Daerah, red). Hanya sampai disitu,” tukasnya.
Sedangkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Wiryawan Chandra sebagai saksi ahli.
Dalam persidangan, dosen hukum administrasi negara Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta itu mengatakan bahwa adanya pertemuan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin dengan auditor BPK, sejatinya bukan pelanggaran dalam perkara dugaan suap mengenai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ini.
Wiryawan yang dihadirkan secara daring itu menerangkan bahwa pertemuan tersebut dibolehkan sebagai pintu untuk memperbaiki laporan keuangan pemerintah.
“Ruang-ruang pertemuan itu memang disediakan untuk perbaikan. Mempersilahkan kepala daerah untuk melakukan perbaikan-perbaikan,” katanya. [] Hari