Kota Bogor

TV Analog Dimatikan Hari Ini, Diskominfo Kota Bogor Buka Posko Aduan di Hotel Salak

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran TV analog di Jabodetabek termasuk Kota Bogor pada Rabu 2 November 2022.

Untuk menginformasikan kepada masyarakat, Dinas Komunikasi dan Informasika (Diakominfo) Kota Bogor sudah melakukan sosialisasi akan dihentikannya siaran TV analog dan beralih ke siaran TV digital.

“Sosialisasi sudah dilakukan sejak awal 2022 ketika pemerintah memutuskan analog switch off dilaksanakan pada 5 Oktober, kemudian diperpanjang menjadi 2 November 2022 melalui kanal-kanal media sosial Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta oleh aparatur wilayah,” ucap Kepala Diskominfo Kota Bogor, Rahmat Hidayat pada Rabu (2/11/2022).

Untuk bisa menyaksikan siaran TV digital maka masyarakat yang tidak mempunyai TV yang menerima TV digital diharuskan memakai Set Top Box (STB).

Baca juga  TAPD dan Banggar Sepakati APBD Kota Bogor 2020 Rp2,3 Triliun

Dikatakan Rahmat, di Kota Bogor sudah dilakukan pembagian STB sebanyak 21.000 unit kepada masyarakat kurang mampu.

“Pembagian STB di Kota Bogor berasal dari bantuan Kemenkominfo dan lembaga penyiaran swasta. Pembagian telah selesai dilaksanakan pada tanggal 1 November 2022,” katanya.

Untuk mengantisispasi pengaduan masyarakat terkait STB, tambah Rahmat Kementerian Kominfo dibantu Diskominfo Kota Bogor membuka posko pengaduan di Hotel Salak sejak tanggal 2-5 November 2022.

Ia mengimbau, kepada masyarakat yang belum mendapat bantuan STB dapat membeli di toko-toko electronik.[] Ricky

1 Comment

1 Comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top