Truk Tambang Masih Beroperasi Di Siang Hari, AGJT Minta Pemkab Bogor Tindak Tegas
BOGOR-KITA.com, PARUNGPANJANG – Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor telah berupaya untuk mengurangi kemacetan dan potensi kecelakaan di siang hari di seluruh ruas jalan di kabupaten Bogor, terutama di wilayah yang dilalui oleh angkutan truk tambang bertonase besar dengan mengeluarkan Perbup Kabupaten Bogor nomor 120 tahun 2021.
Dalam Perbup Bogor tersebut, berisi pembatasan operasional truk tambang bertonase besar (tronton dan sejenisnya) hanya bisa beroperasi pada malam hari. Sedangkan waktu siang hari hanya boleh dilintasi oleh kendaraan kecil untuk ada keseimbangan bagi aktivitas warga.
Namun fakta di lapangan, sepertinya Peraturan Bupati Bogor tersebut masih belum diindahkan dan tidak ditaati baik oleh para pengusaha maupun para sopir armada angkutan tambang, terutama di Kecamatan Rumpin, Parungpanjang dan Gunungsindur serta sekitarnya.
“Bisa dilihat kok, saat ini masih ada truk tambang beroperasi di siang hari dan jam padat seperti pagi dan sore hari. Aparat pemerintah juga belum optimal mensosialisasikan ataupun menindak angkutan yang melanggar Perbup Bogor tersebut,” ungkap Junaedi Adhi Putra ketua Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT), Minggu (11/9/2022).
Ia pun menyayangkan sikap dari para pengusaha dan sopir armada angkutan truk tambang yang tidak mengindahkan Perbup 120/2021 dan kurang tegasnya sikap dari para pemangku kewajiban atas pelanggaran yang terjadi.
“Padahal akibatnya sudah ada beberapa kali terjadi insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tambang. Ada pula dampak kerusakan infrastruktur jalan dan Jembatan Leuwiranji Rumpin serta jalan penghubung antar kecamatan atau jalan – jalan utama lainnya,” cetus Jun, sapaan akrabnya.
Menurut pemuda yang saat ini tengah mengenyam pendidikan hukum di Universitas Pamulang tersebut, seharus nya pemerintah lebih tegas dan terbuka untuk memberikan sangsi kepada para pengusaha transporter yang armadanya kerap melanggar Perbup Bogor 120. Misal nya dengan sangsi pelarangan operasional di wilayah kabupaten Bogor.
Selain itu, lanjutnya, sangsi juga harus bisa diberikan kepada para pengusaha tambang yang tidak menyediakan sarana parkir yang memadai dan melepaskan armada keluar dari area pertambangan sebelum jam operasional. Sangsi bisa berupa pencabutan ijin lokasi tambang dan ijin operasi pertambangan.
“Dan jika memang para pengusaha di wilayah Kabupaten Bogor sudah tidak mengindahkan peraturan pemerintah daerah, ya lebih baik dikeluarkan saja dari wilayah kabupaten Bogor,” tandas Junaedi. [] Fahry