Kab. Bogor

TPS Ilegal, HMR Desak DLH Kabupaten Bogor Usut

BOGOR-KITA.com, RUMPIN – Kabar adanya penutupan tempat pembuangan sampah ilegal mengandung limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Desa Kampung Sawah, Kecamatan Rumpin mencuat jadi perbincangan publik.

Kabar ini mencuat setelah Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor melakukan penutupan lokasi tersebut pada hari Selasa, 14 Oktober 2025 lalu.

“Iya betul. Satpol PP dan DLH Kabupaten Bogor telah melakukan penutupan total kegiatan di lokasi TPS tersebut,” kata Edi Riyadi, Kepala Desa Kampung Sawah saat dikonfirmasi, Selasa (28/10//2025).

Meski sudah berusaha mengkonfirmasi beberapa pihak terkait, tapi redaksi belum mendapatkan informasi lebih lanjut sejak kapan dan bagaimana TPS ilegal ini dapat beroperasi tanpa memiliki izin resmi.

Baca juga  Ade Yasin Rombak 180 Pejabat, Tujuh Camat dan Dua Kepala Dinas Dilantik

Kabar adanya penutupan TPS ilegal yang terindikasi mengandung limbah berbahaya ini mendapat sorotan tajam dari organisasi Himpunan Mahasiswa Rumpin (HMR).

Meski telah dilakukan penutupan, HMR menilai perlu adanya penegakan hukum yang lebih tegas dan transparan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pembuangan limbah berbahaya tersebut.

HMR mendesak DLH Kabupaten Bogor tidak hanya menutup lokasi, tapi juga mengusut tuntas asal usul limbah B3 tersebut dan siapa pihak yang bertanggung jawab.

“Jangan sampai kasus ini berhenti hanya pada penutupan formalitas,” tegas Md Aang, Kepala Bidang Advokasi dan Aksi HMR Rumpin, Selasa.

Aang menegaskan, keberadaan limbah B3 di lingkungan pemukiman warga menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.

Baca juga  Wakil Ketua DPRD 'Kompori' Masyarakat Puncak Soal Pemekaran Bogor Selatan

“Saat ini wilayah Rumpin yang selama ini dikenal sebagai kawasan hijau, tapi mulai tertekan aktivitas industri dan pembuangan sampah ilegal,” tandasnya.

Sementara itu Ketua Umum HMR, Ananda Sugiarto, meminta pemerintah daerah harus lebih aktif melakukan kegiatan pengawasan lingkungan di tingkat desa dan kecamatan agar kejadian ini tidak terulang kembali.

“Kami meminta pihak DLH dan Satpol PP Kabupaten Bogor untuk membuka hasil pemeriksaan limbah secara transparan. Ini sangat penting agar warga masyarakat tahu tingkat ancaman bahaya yang ditimbulkan bagi kesehatan dan lingkungan,” ujarnya.

Selain itu, HMR juga mengajak masyarakat Desa Kampung Sawah dan sekitarnya untuk ikut serta terus mengawasi agar tidak ada lagi aktivitas pembuangan sampah baru pasca adanya penutupan lokasi tersebut.

Baca juga  Cegah Aksi Tawuran Dan Pencurian, Polsek Rumpin Patroli Keliling

“HMR akan terus mengawal kasus ini dan siap melakukan aksi lanjutan jika tidak ada tindak lanjut konkret baik oleh DLH atau Satpol PP Kabupaten Bogor dalam waktu dekat,” tandas Nandut, sapaan akrabnya. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top