Kota Bogor

Tiga Pelaku Pembacokan Terhadap Pelajar di Bogor Ditangkap Polisi

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Polresta Bogor Kota melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap pelaku pembacokan pelajar SMA di Jalan Aria Surialaga, Pasir Jaya, Bogor Barat, Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

“Kami berhasil mengamankan tiga pelaku beserta siswa-siswa lainnya yang ikut dalam aksi tersebut,” ungkap Kombes Pol Bismo, Sabtu (8/6/2024).

Ia menjelaskan, bahwa tiga pelaku yang diamankan memiliki peran masing-masing dalam kejadian tersebut. Pelaku utama adalah yang membacok korban dengan celurit hingga tertancap di kepala. Dua pelaku lainnya bertindak sebagai joki, yang membantu dalam aksi penganiayaan.

Baca juga  PTM Sekolah di Kota Bogor Ditunda Jika Siswanya Terlibat Tawuran

“Ketiga pelaku yang diamankan berstatus sebagai pelajar dan alumni. Dua di antaranya masih berusia 17 tahun dan berstatus pelajar, sementara satu pelaku lainnya berusia 19 tahun dan merupakan alumni,” ungkapnya.

Peristiwa ini berawal dari kesepakatan dua kelompok pelajar dari SMA di wilayah Kabupaten Bogor untuk mengadakan tawuran. Motif utama dari kejadian ini adalah balas dendam, akibat salah satu kelompok diserang oleh kelompok lain, yang kemudian memicu aksi balasan.

Akibat aksi brutal tersebut, dua korban mengalami luka serius. Korban pertama mengalami luka parah di kepala akibat tertancap celurit, sementara korban kedua mengalami luka di bagian pinggang.

“Keduanya segera dibawa ke RSUD Kota Bogor untuk mendapatkan perawatan. Saat ini, kondisi korban sudah kembali membaik dan telah pulang ke rumah,” terangnya.

Baca juga  Satpol PP Kota Bogor Musnahkan 1.890 Botol Miras

Dari tangan pelaku, lanjut Kombes Bismo pihaknya menyita barang bukti berupa celurit yang digunakan dalam aksi penganiayaan, serta pakaian milik korban.

“Pelaku kita jerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat pasal penganiayaan serta pasal terkait perlindungan anak dan sistem peradilan anak,” tutupnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top