Tiga Bangunan Di Simpang Pasir Angin, Megamendung Kembali Dibongkar
BOGOR-KITA.com, MEGAMENDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor bersama Pol-PP Kecamatan Megamendung kembali membongkar bangunan liar di Simpang Pasir Angin, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Rabu (18/2/2026).
Penertiban bangunan liar ini sebagai upaya penataan muka simpang jalur alternatif di kawasan Puncak.
Kasi Trantib Kecamatan Megamendung, Momo mengatakan, penertiban kali ini lanjutan dari penertiban bangli sebelumnya di lokasi yang sama.
“Hari ini ada tiga bangunan melanggar kami bongkar,” kata Momo, Rabu (18/2/2026).
Penertiban bangli dilakukan Satpol-PP Kabupaten Bogor bersama Pol-PP Kecamatan Megamendung.
Ia menyebut, penertiban ini bagian rencana penataan kawasan Puncak khususnya muka persimpangan yang ada di jalan Raya Puncak.
Sementara, Kasi Pengendalian dan Operasi (Dalop) Satpol-PP Kabupaten Bogor, Effendi mengatakan, penertiban akan terus berlanjut hingga ke kawasan Puncak, Cisarua.
“Kita lakukan bertahap, dari mulai Simpang Gadog, Simpang Pasir Angin, dan seterusnya,” tandasnya.
Sebelumnya, tujuh bangunan liar sudah di Tertibkan lebih dulu, dan saat ini simpang Pasir Angin sudah lebih ideal dibanding sebelumnya.
Muka jalur alternatif yang menjadi favorit wisatawan khususnya pengguna kendaraan roda dua ini lebih lebar.
Dasar penertiban sendiri mengacu pada Perda Kabupaten Bogor nomor 8 tahun 2025 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, dan Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 tahun 2021 tentang tata cara tindakan penertiban peraturan daerah dan atau peraturan Bupati. [] Danu
