Kota Bogor

Tidak Patuh Terhadap Paksaan Pemerintah, Pengelola TPST Bantargebang Terancam Dikenai Sanksi Pidana

BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, secara resmi memproses hukum pidana terhadap Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

Tindakan ini diambil atas dugaan pelanggaran terhadap perintah Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Langkah tegas ini berawal dari hasil pengawasan yang dilakukan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) di bawah Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH/BPLH pada 29 Oktober hingga 2 November 2024. Hasilnya menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kewajiban pengelolaan lingkungan di fasilitas pengolahan sampah tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Menteri Hanif menerbitkan Keputusan Menteri Nomor: 13646 Tahun 2024 tertanggal 31 Desember 2024. Keputusan tersebut menetapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah tanpa denda administratif kepada UPST DLH DKI Jakarta.

Baca juga  680 Perenang Memperebutkan Walikota Cup

Namun, dalam pengawasan lanjutan yang dilakukan pada 10–12 April 2025 dan 7–9 Mei 2025, ditemukan bahwa UPST DLH DKI Jakarta tidak mematuhi isi keputusan tersebut. Padahal sebelumnya telah dikeluarkan Surat Peringatan Nomor: S.47/I/I.3 GKM.2.5/B/04/2025 pada 22 April 2025.

“UPST DLH Provinsi DKI Jakarta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri. Ketidakpatuhan ini terjadi meskipun telah diterbitkan surat peringatan,” ungkap Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, Irjen Pol. Rizal Irawan.

Dengan dasar tersebut, UPST DLH DKI Jakarta diduga melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal tersebut, lanjut Irjen. Pol Rizal mengatur bahwa setiap pihak yang tidak melaksanakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Baca juga  Menteri LH/BPLH Ingatkan Pengelola dan Pengunjung Rest Area Wajib Pilah Sampah

Sebagai bagian dari proses hukum, pada 23 Mei 2025, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH/BPLH telah memulai pendalaman kasus.

“Pemeriksaan dilakukan terhadap pelapor dari PPLH, Kepala UPST DLH DKI Jakarta, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Kepala Satpel Pengolahan Sampah UPST, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang tidak hadir,” ungkapnya.

Irjen. Pol Rizal mengatakan, bahwa PPNS akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil pihak-pihak terkait lainnya serta meminta keterangan dari ahli hukum pidana untuk memperkuat pembuktian.

“Setiap penanggung jawab kegiatan wajib mematuhi ketentuan lingkungan hidup. Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari komitmen terhadap keberlanjutan ekosistem,” tegasnya.

Baca juga  Polisi Gagalkan Aksi Perang Sarung di Kota Bogor, 16 Orang Diamankan

Ia menambahkan, KLH/BPLH akan menerapkan pendekatan Multidoor Enforcement melalui sanksi administratif, pidana, maupun perdata terhadap setiap pelanggaran hukum lingkungan.

Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen negara dalam menegakkan hukum lingkungan dan memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara berkelanjutan demi keselamatan lingkungan dan masyarakat. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top