Kota Bogor

Tawuran di Kota Bogor Makan Korban, 6 Orang Tersangka

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 18 pemuda yang terlibat tawuran di Jalan Roda, Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tegah, pada Sabtu (17/9/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dari kejadian tawuran itu, pemuda berinisal F (18) warga Kampung Padabeunghar, Kelurahan Babakan Pasar meninggal dunia akibat sabetan senjata tajam di bagian dada bagian kiri.

Dari 18 orang yang diamankan, polisi menetapkan enam orang tersangka yang terlibat dalam pengeroyokan yang mengakibatkan F meninggal dunia.

“Keenam yang ditetapkan jadi tersangak yaitu FG (19), RH (18), MDP (14), IS (13), MM (16) dan IF (18),” ungkap Waka Polresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan, saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah, Minggu (18/9/2022).

Baca juga  Tiga Pelaku Pembacokan Terhadap Pelajar di Bogor Ditangkap Polisi

Ferdy mengatakan pihaknya tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap 18 orang pelaku tawuran yang terdiri dari dua kelompok.

Menurut Ferdy, aksi tawuran ini merupakan dendam lama antar kelompok tersebut. Karena, dari kelompok itu salah satu anggota melakukan pemukulan terhadap anggota kelompok lainya.

“Modus operandi dari peristiwa pidana ini masing – masing kelompok memang sudah memiliki dendam lama karena salah satu dari anggota kelompok tertentu ini pernah dipukul oleh kelompok yang lain,” jelas Ferdy.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti yang digunakan para pelaku tawuran. Antara lain dua buah celurit, satu buah pedang, pakain korban dan tiga buah handphone yang di gunakan oleh kedua kelompok tersebut.

Baca juga  Masa Jabatan Direksi Perumda PPJ Bakal Diperpanjang, Dedie Rachim Ungkap Alasannya

Sementara 6 orang tersangka dijerat pasal 67 huruf J Juncto dan pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar 3 miliar rupiah,” katanya.

“Sedangkan tersangka yang membawa senjata tajam dikenai pasal 2 UU darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top