Tawuran Berdarah di Gunungsindur: Fenomena Sosial yang Mengkhawatirkan
BOGOR-KITA.com, GUNUNGSINDUR – Kasus terbunuhnya R. Maulana (26) warga Desa Cibadung dalam aksi tawuran warga di Jalan Pahlawan Desa Cibadung, Kecamatan Gunungsindur, pada Minggu dini hari (8/9/2025) lalu, memunculkan perhatian serius tentang penggunaan media sosial di kalangan remaja dan pemuda.
Aparat berwajib dari Polsek Gunungsindur telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka pelaku serta mengamankan dua alat bukti dari kasus tawuran berdarah itu.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, dari pemgakuan beberapa saksi dan ketiga tersangka pelaku, tawuran itu dipicu oleh saling tantang melaui akun media sosial.
Fenomena ini merupakan bagian dari adanya penyalahgunaan media sosial yang harus menjadi perhatian serius dari semua pihak, khususnya para orang tua.
Pemgamat sosial dan komunikasi digital IDN Institute, Swandana mengungkapkan, kebanyakan remaja dan pemuda yang terjebak pergaulan negatif dan terlibat dalam tawuran datang dari keluarga broken home atau keluarga yang yang berpisah.
“Faktor keharmonisan keluarga, kesulitan ekonomi dan lapangan kerja dan pergaulan salah di dunia maya atau media sosial telah menjadi faktor emicu dari terjadinya kasus – kasus tawuran remaja dan pemuda,” ujar Swandana, Jum’at (12/9/2025).
Swandana menjelaskan, di era digital saat ini sangat diperlukan kepedulian, perhatian serta pengawasan ekstra dari orang tua terhadap kegiatan anak – anaknya ketika menggunakan sarana dan alat komunikasi.
Menurutnya, orang tua harus membangun komunikasi lebih cair dan terbuka dengan anak-anaknya yang sudah memasuki usia remaja maupun usia pemuda. Sehingga anak-anak merasa punya teman diskusi dan tempat curhat yang nyaman dan dipercaya.
“Faktor penting lainnya yang harus lebih ditekankan adalah pendidikan agama agar perilaku anak-anak lebih terjaga baik saat di rumah maupun di luar rumah,” imbuhnya.
Dalam kasus tawuran berdarah ini, Polisi telah menetapkan 3 orang tersangka pelaku dan masih melakukan pengembangan karena ada kemungkinan tersangka lain.
Polisi juga telah mengamankan dua alat bukti dari kasus tawuran berdarah tersebut.
“Inisial nama tiga orang tersangka pelaku yaitu HK, DS dan RN. Usianya rata – rata 21 tahun. Ketiga tersangka pelaku merupakan warga dari Kecamatan Ciseeng,” jelasnya.
Kompol Budi Santoso menegaskan, ketiga tersangka pelaku akan dijerat pasal pidana berlapis pengeroyokan dan pembunuhan di dalam KUHP yaitu Pasal 340, 338 dan 160.
“Ancaman hukuman pidana penjara dari tiga pasal KUHP itu rata – rata diatas 5 tahun. Kami masih melakukan pengembangan dari kasus ini serta kemungkinan masih adanya terduga pelaku lain,” ujarnya. [] Fahry