Kota Bogor

Tanpa Partai Garuda, 17 Parpol Daftarkan 833 Bacaleg ke KPU Kota Bogor

KPU Kota Bogor

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pendaftaran partai politik untuk bakal calon legialatif (Bacaleg) DPRD Kota Bogor Resmi ditutup pada Minggu 14 Mei pukul 00.00 WIB oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bogor.

Hingga akhir waktu sejak dibukanya pendaftaran pada 1 Mei 2023 tercatat 17 partai mendaftarkan bacaleg dan satu partai dinyatakan tidak mendaftarkan bacaleg.

“Kami laporan bahwa partai politik peserta Pemilu 2024 yang telah mendaftarkan bacaleg sebanyak 17 partai politik,” ucap Samsudin, Senin (15/5/2023).

Ke 17 partai tersebut, yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora, PKS, PKN, Partai Hanura, PAN, PBB, Partai Demokrat, PSI, Partai Perindo, PPP, dan Partai Ummat.

Dari 18 partai peserta Pemilu 2024, kata Samsudin, satu partai hingga proses penutupan dilakukan tidak mendaftarkan bacaleg, yakni Partai Garuda

Baca juga  Herdiyan Nuryadin Menangkan 3 Aduan Media di Dewan Pers

Sementara dari 17 partai yang mendaftarkan bacaleg tercatat berjumlah 833 orang terdiri dari 534 laki-laki dan 299 perempuan dengan persentase keterwakilan perempuan 35,89 persen.

Samsudin mengungkapkan, ke 17 partai yang telah mengajukan berkas bacaleg dan diberikan berita acara lengkap, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi dimulai hari ini 15 Mei sampai 23 Juni 2023.

“KPU Kota Bogor nanti akan menyampaikan informasi status caleg yang dilakukan verifikasi administratif dengan dua status, yaitu memenuhi syarat (MS) dan belum memenuhi syarat (BMS),” katanya.

Bagi bacaleg dengan status MS, maka tinggal menunggu penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) dan selanjutnya ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023.

Baca juga  IPW Apresiasi Langkah Kapolri Ambil Alih Penanganan Kasus Polisi Tembak Polisi

“Untuk bacaleg yang berstatus BMS, maka harus memperbaiki pemberkasannya atau syarat berkasnya. Oleh karena itu, bagi 17 partai politik kami mohon untuk bisa mengawal para bacalegnya dari BMS menjadi MS dan seluruhnya bisa ditetapkan oleh KPU Kota Bogor menjadi DCT,” jelasnya.

Masa perbaikan pengajuan berkas persyaratan bacaleg berlangsung selama 14 hari dimulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Menurutnya, berdasarkan PKPU 10/2023, masih dimungkinkan adanya perubahan nomor urut di satu dapil, perubahan caleg, dan perpindahan dapil sepanjang masih satu level perwakilan dalam hal ini DPRD Kota Bogor.

“Ketiga hal itu harus dilaksanakan di masa perbaikan, tentunya mutatis mutandis dengan melakukan proses sama persis seperti yang dilakukan pendaftaran oleh partai politik. Dimana semua perubahan harus diawali dan didasari dengan surat persetujuan dari DPP partai politik, kemudian apabila ada penggantian caleg, maka caleg baru tersebut berkasnya harus dimasukan dulu ke dalam aplikasi Silon dan di-submit ke DPP dan KPU RI,” paparnya.

Baca juga  Pemkot Bogor Tandatangani Serah Terima Aset Project JUTPI 2

Terkait status Partai Garuda, Samsudin menjelaskan, Partai Garuda dikarenakan pada masa pendaftaran dari 1 sampai 14 Mei 2023 tidak melakukan pendaftaran bacaleg, maka partai politik ini tidak ada satu bacaleg di semua dapil di Kota Bogor.

“Jadi di DCT tidak akan ada nama caleg di Partai Garuda di semua dapil dan surat suara pada Pemilu tanggal 14 Februari 2024 hanya ada nomor urut, gambar dan nama partai saja. Ketika Partai Garuda ada yang nyoblos maka itu suara partai,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top