Kota Bogor

Tak Mampu Bayar Kencan, Sopir Angkot Bunuh Wanita di Kamar Kos di Bogor

sopir angkot bunuh wanita

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota menangkap pelaku pembunuhan wanita berinisial RM (39) yang tewas di sebuah kost-kostan di Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat pada Minggu (1/5/2022) lalu.

Tersangka Agung Prawira alias Agung Nonoh (23) yang berprofesi sebagai sopir angkot ini ditangkap pihak kepolisian di Terminal Laladon, Kabupaten Bogor pada Kamis (12/5/2022) malam.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan pada waktu kejadian tersangka Agung Nonoh menghubungi korban menggunakan aplikasi media sosial pertemanan “Mechat” dan akan melakukan pertemuan di kamar 309 Kos Asri, dengan memberikan janji akan dibayar Rp1 juta.

Setelah melakukan pertemuan dengan korban, lanjut Susatyo, tersangka merasa hanya memiliki uang Rp200 ribu, sedangkan korban meminta Rp 1 juta. Akhirnya tersangka mencekik korban dan menjerat leher korban dengan sarung guling dan menyumpal mulut korban dengan tissue.

Baca juga  Peduli Atlet, Kota Bogor Bakal Miliki Perda Keolahragaan

“Setelah membunuh korban,  tersangka meninggalkan korban di dalam kamarnya dengan membawa HP dan uang Rp255 ribu milik korban,” ucap Susatyo saat konferensi pers di Mako Poresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Jumat (13/5/2022).

Selain tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti yang dipakai tersangka untuk membunuh korban.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti pakaian dalam korban, satu gumpal tissue, kunci kost kamar 309, satu buah sprei, satu buah guling berikut sarung guling, satu buah hand phone milik korban dan satu buah hand phone milik tersangka,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersangka, kata Susatyo, pihaknya memberikan tindakan tegas terukur kepada tersangka, karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Dan saat ini tersangka pembunuhan tersebut ditahan di Polresta Bogor Kota.

Baca juga  PKK Bogor Tengah Sabet Juara I Lomba Masak Serba Ikan

“Tersangka kami kenakan pasal 338 KUHP dan kami lapis dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujarnya.

Ia memgimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya peristiwa pidana pembunuhan sekecil apapun informasi dapat disampaikan kepada pihak kepolisian. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top