Kota Bogor

Tahun Depan, Pemkot Bisa Tagih Retribusi Pekerja Asing

Ilustrasi

BOGOR-KITA.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Bogor akan bertambah dari perusahaan yang memperkerjakan pekerja dari tenaga asing. Hal itu mulai diberlakukan pada 2015, sesuai dari hasil revisi perda Kota Bogor nomor 6 tahun 2012 tentang Perizinan Tertentu.

Selama ini, perusahaan yang memperkerjakan tenaga asing membayar pajak langsung ke pusat. Namun sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 97 Tahun 2012, pajak tenaga asing bisa dipungut oleh daerah.

“Tadi kita melakukan koordinasi dengan Kementrian Tenaga Kerja tentang revisi Perda Kota Bogor nomor 6 tahun 2012 tentang Perizinan Tertentu. Ada satu kalusul  baru, yakni bahwa pajak tenaga asing sudah bisa dipungut oleh daerah mulai pada tahun depan,” ujar Ketua Komisi A Kota Bogor, Jenal Mutaqin, kepada PAKAR, Senin (17/10).

Baca juga  Pemkot Bogor Sambut Baik Ide FORBES Satu Angkota Satu Tong Sampah

Dia melanjutkan, evaluasi IMTA yang dikeluarkan dan tarif yang sesuai dengan PP 97 tahun 2012 itu persatu orang setiap bulan sebesar 100 US Dollar.

“Selama ini pajak IMTA dipungut oleh pusat. Tahun depan dipungut oleh pemkot,” imbuhnya.

Tenaga kerj asing di 19 perusahaan mencapai 153 orang. “Kemarin kita data, ada 153 tenaga asing di Kota Bogor yang bekerja di 19 perusahaan di Kota Bogor.  Tahun depan kita bisa menambah PAD dari retribusi 153 tenaga kerja asing itu yakni 100 US Dollar selama 12 bulan dikalikan 153 orang, jadi kurang lebih hampir Rp2 miliar,” katanya. [] harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top