Suhendra ‘Ayah Sejuta Anak’ dari Ciseeng Ternyata Tidak Pernah Berinteraksi Dengan Warga
BOGOR-KITA.com, CISEENG – Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh tersangka Suhendra Abdul Halim (32) dengan modus operandi adopsi anak, membuat geger dan mendapat perhatian luas dari warga masyarakat.
Meski saat ini pelaku telah diamankan jajaran Polres Bogor, namun sejumlah masyarakat di Kecamatan Ciseeng mengaku risih serta resah dengan tersangka yang memiliki KTP sebagai warga Kecamatan Ciseeng.
“Iya, pelaku itu sebenarnya pendatang, hanya KTP saja warga Ciseeng. Nggak pernah juga si pelaku berinteraksi sosial dengan warga sekitar. Jadi sebenarnya banyak warga yang nggak kenal,” ungkap seorang warga yang enggan namanya dituliskan, Kamis (29/9/2022).
Dikonfirmasi terkait status dan identitas kependudukan dari pelaku adopsi ilegal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Ciseeng Agus Sopyan mengungkapkan, pelaku ini memang memiliki KTP Desa Cibentang. “Asalnya memang bukan warga sini, dia pendatang tapi memang memiliki alamat sesuai KTP di Desa Cibentang,” jelasnya.
Penjelasan lebih rinci disampaikan oleh Endang, Sekretaris Desa Cibentang, Kecamatan Ciseeng. Ia menuturkan, sepanjang data yang dimilikinya, pelaku adopsi ilegal ini tinggal di wilayah Kecamatan Ciseeng baru sekitar 3 tahun.
“Dulu pernah menikah dengan warga asli disini, tapi sudah cerai. Sejak itu pelaku tidak tinggal di Desa Cibentang lagi, tapi tinggal di Desa Kuripan, karena bekerja sebagai marketing perumahan disana,” beber Sekdes Endang.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Kuripan Kecamatan Ciseeng, Siti Aswat Narulita mengatakan pelaku memang tinggal di salah satu perumahan yang ada di wilayah desa tersebut. Pelaku ini bekerja sebagai marketing dan memang jarang bersosialisasi dengan warga.
“Makanya warga nggak kenal. Tapi yang jelas baik pelaku atau korban ibu hamil yang ditampung pelaku, semuanya orang luar, tidak ada yang warga Desa Kuripan,”‘ pungkas Kades gender yang biasa akrab disapa Ibu Ita ini.
Diberitakan sebelumnya, Suhendra Abdul Halim alias Ayah Sejuta Anak ditetapkan sebagai tersangka pelaku TPPO oleh Polres Bogor karena diduga melakukan tindak pidana penjualan anak berkedok adopsi ilegal kepada sejumlah ibu hamil.
“Siang hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait pengungkapan dugaan TPPO dan atau penculikan, penjualan, atau perdagangan anak. Sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 35 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Rabu 28 September 2022.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka pelaku akan dijerat Pasal 83, 76 huruf F UU nomor 35 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana penjara minimal 3 (tiga) tahun, atau maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal 300 juta rupiah. [] Fahry