BOGOR-KITA.com- Sebanyak 20 penyuluh pertanian di lingkungan Dinas Pertanian Kota Bogor menanyakan kepastian status mereka. Hal itu mereka pertanyakan terkait akan berlakunya pemisahan Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan Kota Bogor. Untuk menjawab pertanyaan mereka, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat di Paseban Surawisesa Balaikota Bogor, Jumat (28/10/2016) siang menerima perwakilan Dinas Pertanian Kota Bogor beserta dua orang penyuluh.
Menurut Imam Santoso, Koordinator Penyuluh Pertanian Kota Bogor, pihaknya bermaksud memberikan informasi lebih lanjut terkait status para penyuluh dan meminta saran. Selama ini status para penyuluh khususnya bidang pangan dan pengembangan hasil pertanian, berdasarkan nomenklaturnya, tercatat sebagai penyuluh pertanian. “Padahal pada tahun 2017 akan diberlakuan PP No.18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, sehingga mereka ingin kepastian status,” ujar Ade.
Untuk itu Ade meminta Dinas Pertanian melakukan kajian sehingga dapat diketahui tupoksinya lebih kearah mana. Ade juga mengingatkan tentang keterbatasan lahan pertanian di Kota Bogor yang sudah menyempit. Tetapi terkait dengan pengolahan hasil pertanian dan pangan, pembinaan kelompok tani dan pemanfaatan lahan pekarangan memang masih ada irisan kepentingan antara Distani dan Dinas Ketahanan Pangan. “Oleh karena itu lebih baik tunggu hasil kajiannya dan setelah itu baru bisa ambil keputusan,” jelasnya.
Sementara itu Imam Santoso menjelaskan pentingnya kejelasan status penyuluh pertanian karena terkait pentingnya regenerasi petani. ”Dengan adanya penyuluhan, maka para petani dapat terus belajar, berkembang dan maju,” cetusnya.
Saat ini di Distani Kota Bogor ada 20 tenaga penyuluh pertanian, 8 diantaranya adalah PNS sisanya Tenaga Harian Lepas (THL). Mereka membina 212 kelompok tani mulai dari tani tingkat remaja,dewasa, gabungan keduanya dan Kelompok Tani Wanita (KWT). [] Admin