Hukum dan Politik

Sidang Lanjutan Sengketa Lahan Lettu Infanteri TB. A. Basuni Masuk Agenda Pembuktian

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Sengketa lahan antara ahli waris pejuang kemerdekaan RI Lettu Infantri TB. A. Basuni dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor masih bergulir di Pengadilan Negeri Bogor.

Saat ini memasuki agenda pembuktian dari pihak penggugat dan tergugat yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, pada 25 Juni 2023.

Pihak penggugat dalam hal ini ahli waris TB. A. Basuni, sedangkan pihak tergugat I BKAD Kota Bogor, tergugat II Perumda Pasar Pakuan Jaya, tergugat III Kelurahan Gudang, tergugat IV Thung Tjeng Louw dan turut tergugat VI, yakni BPN Kota Bogor.

Kuasa Hukum Penggugat, Rd. Anggi Triana Ismail mengatakan pihaknya belum menunjukkan semua bukti yang dimiliki kliennya, baru sebanyak 35 bukti terkait kepemilikan TB. A. Basuni atas sebidang tanah seluas 1,2 hektar.

Baca juga  Usmar: Pemkot Butuh Pemikiran Orisinal Mahasiswa

“Di dalam bukti penggugat, kami menyampaikan kurang lebih ada 35 bukti dan itupun belum semuanya ditunjukkan, karena masih ada beberapa bukti yang masih dipersiapkan untuk bisa memberikan kenyakinan penuh terhadap majelis hakim,” ucap Anggi.

Adapun bukti tersebut di antaranya beberapa piagam penghargaan TB A Basuni, surat tanda kehormatan dari presiden RI, surat dari Jenderal AH Nasution, surat kuasa ahli waris, letter C, girik, surat keterangan riwayat tanah dan bukti lainnya.

Anggi menjelaskan, ahli waris TB A Basuni sudah selama 33 tahun berjuang mencari keadilan atas haknya. Sejujurnya, lanjutnya, tidak ada niatan kliennya untuk menempuh jalur hukum di pengadilan.

Ahli waris menginginkan dari awal persoalan ini diselesaikan dengan tabayun ataupun musyawarah. Namun, Anggi menyebut niat dari ahli waris tidak pernah diindahkan oleh Pemkot Bogor.

Baca juga  Nekat! Maling Bobol Mesin ATM di Minimarket Bogor Raya Permai Pakai Las

“Penggugat ini adalah pencarian keadilan selama bertahun-tahun mati-matian menuntut haknya hanya baru berkesempatan untuk bisa melakukan hukum yang serius melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Bogor,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggi menyampaikan Pengadilan Negeri Bogor telah menolak seluruh eksepsi dari para tergugat dan turut tergugat dalam sidang gugatan No. 192/pdt.G/2022/PN.bgr. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top