Sertifikat Vaksin jadi Syarat Naik KRL Mulai Hari Ini
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Mulai Rabu, 8 September 2021, KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk naik KRL. Namun selama masa sosialisasi hingga 10 September 2021 syarat dokumen perjalanan berupa surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima.
Demikian disampaikan PT Kereta Commuter Indonesia melalui akun Twitternya @CommuterLine pada Selasa (7/9/2021).
#RekanCommuters Mulai Rabu, 8 September 2021, KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk naik KRL. Namun selama masa sosialisasi hingga 10 September 2021 syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima. |1 pic.twitter.com/sH8JKSRbzm
— KAI Commuter (@CommuterLine) September 7, 2021
“Sertifikat vaksin dapat ditunjukkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, secara fisik (dicetak), maupun secara digital. Petugas juga akan meminta #RekanCommuters untuk menunjukkan KTP guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin,” lanjutnya.
Peraturan itu juga berlaku untuk KRL Yogya – Solo dan Kereta Prambanan Ekspres.
“Tetap patuhi protokol kesehatan ya #RekanCommuters dan tetap ikuti antrean penyekatan di stasiun guna mencegah kepadatan di dalam kereta,” tutup keterangan itu. [] Hari