Sempat Viral di Medsos, Pelaku Tawuran di Kedung Halang Diancam 10 Tahun Penjara
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap 5 orang yang diduga melakukan aksi tawuran di Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara.
Aksi tawuran tersebut sempat viral di media Sosial (medsos) pada Selasa 13 Juni 2023 kemarin.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan dari 5 orang yang ditangkap 2 diantaranya anak di bawah umur.
“Terjadinya tawuran di wilayah Kedung Halang kita sudah amankan ada 5 tersangka di lokasi kejadian. Dari 5 tersangka tersebut 3 orang dewasa dan 2 anak-anak masih umur 16 tahun dan yang dua orang dewasa ini berumur 20 tahun dan 21 tahun,” ungkap Kombes Bismo saat pers rilis di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (14/6/2023) malam.
Dari hasil keterangan, kata Kombes Bismo bahwa kedua kelompok yang melakukan aksi tawuran tersebut yaitu kelompok atau gengster Melati Street dan Gengster dari Tunggilis atau FBI.
Dari para pelaku, pihaknya mendapatkan barang bukti berupa senjata tajam (sajam), selain itu, polisi juga akan melakukan pengejaran terhadap tersangka lain.
“Jajaran Polresta Bogor Kota dan Polsek mengintensifkan untuk melakukan pengajaran terhadap seluruh pelaku tawuran tersebut,” tegasnya.
“Para pelaku dijerat dengan Undang-undang no 12 tahun tahun 51 tenatang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. [] Ricky