Kab. Bogor

Semester Ganjil,  IPB Tetapkan Kebijakan Kuliah Secara Daring

BOGOR-KITA.com, DRAMAGA – IPB University menetapkan pengenalan mahasiswa baru dan sistem perkuliahan secara daring pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020/2021.

Dalam rilis dari IPB University kepada BOGOR-KITA.com, Rabu (10/6/2020) disebutkan, kebijakan perkuliahan daring tersebut ditetapkan setelah mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, Surat Edaran Sekjen Kemendikbud tentang Sistem Kerja Pegawai Kemendikbud dalam Tatanan Normal Baru, serta Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, tentang Masa Belajar Penyelengaraan Program Pendidikan.

Baca juga  PPKM Mikro di Kabupaten Bogor: Positif 87, Sembuh 91, Kasus Aktif Turun dari 342 Menjadi 337 Orang

Terkait penyelenggaraan kegiatan akademik program Sarjana selama masa pandemi dan transisi menuju kenormalan baru, perkuliahan semester 1, 3 dan 5 akan dilaksanakan secara daring. Demikian juga perkuliahan dan praktikum program vokasi, magister dan doktor dilaksanakan secara daring.

Sementara untuk program pendidikan profesi dokter hewan, profesi dietisien dan profesi insinyur menurutnya perkuliahan dapat dilakukan secara tatap muka mulai 31 Agustus 2020 dengan mengikuti protokol/panduan pencegahan COVID-19 yang ditetapkan oleh Tim Crisis Center IPB University.

Pada program studi sarjana tertentu, perkuliahan semester 7 dilakukan secara daring hingga UTS berakhir dan setelah UTS dapat dilakukan secara tatap muka dengan kegiatan prioritas berupa praktikum, penelitian laboratorium atau pelatihan keahlian tertentu sesuai tujuan pembelajaran dari kurikulum masing-masing program studi. “Untuk program studi Pascasarjana khususnya semester 2-3 (Program Magister) atau setelahnya dan semester 4-5 atau setelahnya yang masih mengambil kuliah (Program Doktor) yang memerlukan pertemuan tatap muka kegiatan praktikum/peningkatan keahlian setelah UTS berakhir dapat melaksanakannya dengan ketentuan mengikuti protokol pencegahan COVID-19 yang berlaku, ” tambah Dr Drajat Martianto, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.

Baca juga  Ini Keunikan Kopi Nusantara

Mengenai kegiatan kemahasiswaan selama alih semester Genap-Ganjil 2019/2021 dan semester Ganjil 2020/2021 untuk mahasiswa program multistrata, berbagai kegiatan kemahasiswaan dapat dilaksanakan secara daring dengan memanfaatkan media kreatif/teknologi informasi. Masa Perkenalan Mahasiswa Baru pun akan dilaksanakan secara daring. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top