Sekolah di Kabupaten Bogor tetap Masuk Jam 7
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menetapkan untuk tidak mengikuti aturan Gubernur Jawa Barat soal jam masuk sekolah pada pukul 06:30 WIB.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto melalui surat edaran (SE) Nomor: 400.3/164-DISDIK yang mengatur tentang hari sekolah dan jam efektif satuan pendidikan untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Bogor.
Dalam surat tersebut sekolah-sekolah di Kabupaten Bogor dipastikan tetap memulai kegiatan belajar pada pukul 07.00 WIB, bukan 06.30 sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor: 58/PK.03/DISDIK.
Kendati demikian, Rudy Susmanto akan menindaklanjuti perintah dari pemerintah Provinsi Jawa barat, namun tidak untuk saat ini. Ia mengaku akan melakukan evaluasi terlebih dahulu.
“Tentunya segala hal yang diinstruksikan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah Provinsi Jawa Barat kita akan tindak lanjuti bersama-sama,” kata dia, Minggu 13 Juli 2025.
“Tapi sebelum kita tetapkan menjadi sebuah kebijakan kita akan evaluasi, kita akan kaji bersama-sama,” lanjutnya.
Sebab, kata dia, setiap wilayah memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Sehingga, setiap keputusan harus benar-benar dikaji secara baik, terlebih pada sektor pendidikan yang menyangkut para siswa.
“Karena karakteristik setiap wilayah pasti berbeda-beda antara Bogor dengan Ciamis, dengan Cianjur dan tentunya apapun yang akan kita putuskan semua yang terbaik untuk masyarakat Bogor,” jelas dia. [] Hari