Kab. Bogor

Sekolah di Kabupaten Bogor tetap Masuk Jam 7

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menetapkan untuk tidak mengikuti aturan Gubernur Jawa Barat soal jam masuk sekolah pada pukul 06:30 WIB.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto melalui surat edaran (SE) Nomor: 400.3/164-DISDIK yang mengatur tentang hari sekolah dan jam efektif satuan pendidikan untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Bogor.

Dalam surat tersebut sekolah-sekolah di Kabupaten Bogor dipastikan tetap memulai kegiatan belajar pada pukul 07.00 WIB, bukan 06.30 sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor: 58/PK.03/DISDIK.

Kendati demikian, Rudy Susmanto akan menindaklanjuti perintah dari pemerintah Provinsi Jawa barat, namun tidak untuk saat ini. Ia mengaku akan melakukan evaluasi terlebih dahulu.

Baca juga  Corona Kabupaten Bogor: Positif Tak Kunjung Turun, Masih di Atas 50 Orang

“Tentunya segala hal yang diinstruksikan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah Provinsi Jawa Barat kita akan tindak lanjuti bersama-sama,” kata dia, Minggu 13 Juli 2025.

“Tapi sebelum kita tetapkan menjadi sebuah kebijakan kita akan evaluasi, kita akan kaji bersama-sama,” lanjutnya.

Sebab, kata dia, setiap wilayah memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Sehingga, setiap keputusan harus benar-benar dikaji secara baik, terlebih pada sektor pendidikan yang menyangkut para siswa.

“Karena karakteristik setiap wilayah pasti berbeda-beda antara Bogor dengan Ciamis, dengan Cianjur dan tentunya apapun yang akan kita putuskan semua yang terbaik untuk masyarakat Bogor,” jelas dia. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top