Kab. Bogor

Satpol PP Parung Copot Spanduk Liar

BOGOR-KITA.com, PARUNG – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Parung kembali mencopot belasan spanduk liar di sejumlah ruas jalan di wilayah tersebut.

Kepala Unit (Kanit) Satpol PP Kecamatan Parung, Endang Darmawan menjelaskan bahwa spanduk – spanduk liar tersebut dicopot karena tidak memiliki izin resmi dan mengganggu keasrian lingkungan dan bisa membahayakan pengguna jalan.

“Giat penertiban spanduk tidak berizin di wilayah Parung ini meliputi sejumlah jalur jalan kelas kabupaten dan jalan provinsi tepatnya di wilayah jalan Cogreg, jalan Haji Mawi dan sekitarnya,” ungkap Jack, sapaan akrabnya, Senin (6/2/2023).

Ia menambahkan, sedikitnya ada sekitar 15 spanduk liar yang dicopot petugas penegak Perda tersebut. Sebagian besar dari spanduk itu adalah spanduk iklan / promosi produk rokok dan perumahan.

Baca juga  Hadiri Muscab GPK, Ade Yasin Harapkan Sayap Partai Terus Dongkrak Suara

“Padahal kami sudah imbau berkali – kali baik melalui sosialisasi langsung dan sarana informasi di media, agar para pelaku usaha untuk mengurus dulu izin resmi promosi atau iklan dari produk mereka,” tegasnya. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top