Kab. Bogor

Satpol PP Kecamatan Megamendung Awasi Rumah Makan Selama Bulan Puasa

rumah makan
Rumah makan di kawasan puncak

BOGOR-KITA.com, MEGAMENDUNG – Pemerintah Kecamatan Megamendung melalui Kasi Trantib terus memantau langsung aktivitas rumah makan dan warung nasi yang ada di wilayahnya guna memastikan bahwa para pelaku usaha tempat makan ini dalam kondisi tutup saat siang hari.

Kasi Trantib Kecamatan Megamendung, Iwan Relawan mengatakan, melalui surat keputusan bersama Pemerintah Kecamatan Megamendung mulai mengeluarkan peraturan pembatasan buka usaha bagi restoran dan warung nasi.

“Selama bulan puasa, jam operasional restoran kita batasi, mereka mulai beroperasi jam 16.00,” ujar Iwan kepada wartawan, Rabu (21/4/2021) .

Untuk itu, demi memastikan aturan ini berjalan, maka pihaknya melakukan pemantauan rutin setiap hari ke seluruh restoran dan warung nasi yang ada di wilayah Kecamatan Megamendung, terutama yang berada di pinggir jalan raya Puncak.

Baca juga  Hotel Tak Kunjung Selesai, DPRD Segera Panggil Direksi PT Sayaga

“Kita pastikan mereka tidak beroperasi disaat umat muslim sedang menjalankan ibadah puasa,” ucapnya.

Ia menegaskan, akan memberikan sanksi tegas jika para pelaku usaha tempat makan mengindahkan aturan tersebut.

“Tentu ada sanksi, berupa teguran hingga sanksi tegas,” tandasnya. [] Danu

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top