Kota Bogor

Satpol PP Hukum Push Up Pelanggar PSBB Kota Bogor

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Petugas Satpol PP melakukan razia bagi warga yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Ir H. Djuanda, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Kamis (30/4/2020).

Bagi warga yang melanggar PSBB seperti tidak menggunakan masker petugas Satpol PP memberikan hukuman push up.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Ka.Satpol PP) Kota Bogor, Agustiansyah mengatakan, penindakan ini, ditujukan kepada para pelanggar PSBB di antaranya para pengguna jalan yang tidak menggunakan masker baik itu pengguna kendaraan, pejalan kaki, dan pedagang. Selain itu, penindakan ini, juga berlaku kepada para pelaku usaha yang melanggar aturan yang dikecualikan dalam PSBB.

“Sanksi yang kami berikan berupa surat peringatan. Selain itu, kami juga memberikan masker kain kepada para pelanggar. Beberapa pelanggar yang masih muda kita berikan hukuman fisik berupa push up dan squat jump. Itu untuk mengingatkan mereka kalau keluar rumah harus menggunakan masker,” ungkapnya.

Baca juga  DPRD Tolak PSBB Kota Bogor Diperpanjang

Agus menjelaskan bahwa, pihaknya akan melakukam penindakan ini setiap hari, karena menurutnya masih banyak masyarakat yang melanggar aturan PSBB.

“Ini adalah fase penindakan. Fase penindakan ini kuncinya adalah ketegasan. Tegas ini perlu untuk mendisiplinkan warga. Kalau ga disiplin ga selesai virus ini,” tegasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top