Kab. Bogor

Satpol PP Ciseeng Bredel Spanduk Ilegal

BOGOR-KITA.com, CISEENG – Kerap mengganggu para pengendara saat melintas, Satpol PP Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor menertibkan spanduk ilegal di beberapa titik, Kamis 27 Juni 2024.

Penertiban dilakukan di sepanjang jalan H. Usa dan simpang Ciseeng. Spanduk – spanduk ilegal tersebut didominasi oleh iklan produk rokok dan iklan perumahan yang marak di wilayah Kecamatan Ciseeng.

“Ada sebanyak 12 spanduk iklan yang kami tertibkan. Mulai dari iklan rokok dan perumahan,” kata Kanit Pol PP Kecamatan Ciseeng, Tajudin, Kamis (27/6/2024).

TJ sapaan akrabnya berjanji akan terus melakukan penertiban pada semua alat promosi ilegal sesuai Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2015, tentang ketertiban umum.

Dia juga mengimbau agar para pelaku usaha dan pengiklan baik perusahan rokok dan perumahan atau apapun agar membuat dulu perijinan sebelum memasang alat spanduk atau alat promosi lainnya.

Baca juga  30 Rutilahu di Desa Parigi Mekar Direnovasi Pakai Banprov

“Sudah tidak berizin, pemasangan juga sembarangan, kadang dimana saja. Sehingga mengganggu para pengemudi kendaraan. Makanya kami selalu tertibkan,” tandasnya. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top