Kab. Bogor

Salah Tangkap Pelaku Curanmor di Parungpanjang, Tiga Oknum Polisi Disanksi Berat

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Polres Bogor melakukan sidang etik kepada tiga oknum polisi yang diduga melakukan salah tangkap di Parungpanjang, Kabupaten Bogor.

​Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang mencederai martabat masyarakat maupun citra kepolisian.

​”Kami memastikan bahwa setiap tindakan anggota di lapangan harus berjalan di atas koridor hukum dan SOP yang ketat. Respons cepat ini adalah bentuk transparansi dan tanggung jawab kami kepada masyarakat,” kata Wikha, Minggu (28/12/2025).

Sementara, Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila menjelaskan, sidang etik itu dilakukan pada Sabtu 27 Desember 2025.

Berdasarkan hasil sidang, tiga personel yakni Aiptu IN, Bripka MS, dan Briptu AN dinyatakan terbukti melanggar Pasal 4 dan Pasal 5 PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Baca juga  Operasi Patuh Lodaya, Polres Bogor Tindak 7.151 Pengendara

“Ketiganya dijatuhi sanksi berat berupa penempatan khusus selama 21 hari di Rutan Polres Bogor, ​Mutasi bersifat demosi, ​Pembebasan dari jabatan dan ​Penundaan kenaikan pangkat serta pendidikan selama satu tahun,” jelas dia.

​”Fokus kami adalah pemulihan nama baik saudara AK (korban salah tangkap) dan memastikan situasi Kamtibmas di wilayah Cigudeg tetap kondusif,” lanjutnya. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top