Kota Bogor

Ribuan APK Pemilu di Kota Bogor Ditertibkan

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Tim gabungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pol PP Kota Bogor dan Pihak Kepolisian melakukan penertiban Alat Peraga Kamapanye (APK) yang dinilai melanggar ketentuan.

Penertiban APK Pemilu ini berangkat dari aduan masyarakat yang mengeluhkan banyak APK yang dipasang peserta pemilu dapat membahayakan pengguna jalan.

Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna, mengungkapkan bahwa penindakan APK ini dilakukan sesuai dengan ketentuan KPU nomor 235.

“Maraknya APK di jalan protokol diadukan ke kita dan ke pol PP. Untuk penindakan kita juga menginventarisir APK-APK yang melanggar ketentuan KPU nomor 235,” ucap Herdiyatna pada Selasa (23/1/2024).

Ia menjelaskan, bahwa dalam keputusan KPU pemasangan APK tersebut sudah ditentukan titik lokasinya.

Baca juga  Bima Arya: Persoalan GKI Yasmin Insya Allah Tuntas Saat Natal

“Jadi yang di luar keputusan KPU akan kita tertibkan,” tegasnya.

Dari catatan Bawaslu Kota Bogor ditemukan sebanyak 823 baliho, 1.137 spanduk, 72 umbul-umbul, 516 bendera Parpol, dan 2.755 APK capres/cawapres melanggar ketentuan KPU.

“Untuk prioritas penertiban APK ini akan dilakukan di jalan protokol di Kota Bogor, seperti di Kecamatan Tanah sareal adalah di Jalan Sholeh Iskandar,” ujarnya.

Sementara, Komisioner Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian, menjelaskan bahwa imbauan telah disampaikan kepada Parpol untuk menertibkan APK sebelum dilakukan penindakan.

“Kalau mengenai sanksi, kita tindak APK-nya saja, kalau pesertanya tidak masuk dalam sanksinya. Setelah ditertibkan APK tersebut akan kita amankan,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Sycah menyatakan bahwa penertiban dilakukan serentak di seluruh Kota Bogor dengan melibatkan 160 personel dari Bawaslu, kepolisian, dan Pol PP.

Baca juga  Kelurahan Kedung Halang Jalin Kemitraan dengan Perbankan

“Kita hari ini akan menertibkan APK yag melanggar, dari Bawaslu sudah mencatat ada sekitar ribuan APK yang melanggar baik itu baliho, umbul umbul maupun bendera Parpol,” kata Agustian Syach.

Kemudian, lanjut Agus, sampah APK tersebut akan disimpan di Bawaslu dan diolah di tempat pengolahan sampah setelah masa tenang.

“Sampah APK nanti disimpan di Bawaslu, jika sudah masa tenang kita akan olah di tempat pengolahan sampah,” sebutnya.

Sampai saat ini, kata Agus belum ada laporan korban akibat pemasangan APK yang melanggar tersebut, namun tindakan preventif diambil untuk menghindari kejadian tidak diinginkan.

“Sebagai tindakan preventif kami akan mengambil langkah supaya tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. [] Ricky

Baca juga  Pelantikan Diundur, Ade Sarip Mungkin Jadi Plh Walikota Bogor

Ikuti Bogorkita di Google News

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top