Kab. Bogor

Restoran di Kawasan Puncak Tutup saat Ramadan, Bisa Take Away

BOGOR-KITA.com, CISARUA – Kasi Trantib Kecamatan Cisarua Komarudin menegaskan sejak memasuki bulan suci Ramadan tidak ada restoran, cafe atau warung makan beroperasi di kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Hal ini menyusul surat edaran yang sudah dberikan kepada setiap para pelaku usaha kuliner yang ada di jalur Puncak di wilayah tugasnya sehari sebelum puasa.

“Kami dari Pemerintah Kecamatan Cisarua sudah memberikan edaran kepada pemilik restoran, warung makan untuk tutup dulu selama bulan puasa dan buka mulai jam 4 sore hingga sahur,” ujar Komarudin kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).

Sementara, tempat wisata tidak ada larangan buka seperti biasa,”Kalau tempat wisata buka, yang tutup restorannya saja,” ungkapnya.

Baca juga  Camat Parung Rekrut 90 Linmas Jadi Anggota Satgas Covid-19

Namun begitu, pihaknya tidak akan segan menegur jika ada restoran atau warung makan ada yang buka di saat orang berpuasa.

“Tapi saya memahami karena Puncak ini kawasan wisata, jadi banyak yang datang yang non muslim juga, jadi kalau masih ada restoran buka hanya melayani take away kami tolerir, asalkan gak makan di tempat,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua PHRI Kabupaten Bogor, Juju Djunaedi mengatakan, pihaknya memang mengimbau rumah makan atau restoran dan cafe tutup selama bulan suci Ramadhan. Mereka bisa beroperasi menjelang waktu buka puasa

“Sesuai himbauan pemerintah kabupaten Bogor, kita dari PHRI sengaja memperkuat lagi dengan himbauan di internal,” ujar Juju Djunaedi kepada wartawan. []  Danu

Baca juga  Supono Gelar Sosialisasi 4 Pilar dengan ICMI Nanggung
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top