Kota Bogor

Resto Mie Cepat Saji di NV Sidik Diduga Tak Berizin, Diminta Disegel

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Mulai beroperasinya gerai terbaru Mie Gacoan di simpang NV Sidik (Jalan Pahlawan) Bogor Selatan Kota Bogor menjadi sorotan.

Outlet kuliner tersebut diduga belum mengantongi sejumlah perizinan. Salah satunya izin PBG (persetujuan bangunan gedung), sejak Jumat (31/5/2024) lalu.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor Atep Budiman. Menurut Atep, sampai dengan Kamis (30/5/2024) atau H-1 pembukaan gerai, pihak Mie Gacoan baru memasukan berkas persyaratan untuk pengurusan izin.

“Perizinan itu ada beberapa tahapan.Tahapan awal pemohon harus mengurus KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. KKPR menggantikan izin lokasi,” kata Atep, Selasa (4/6/2024).

Baca juga  Antisipasi Pencurian Hewan Ternak, Ini Imbauan Polisi kepada Masyarakat

Atep menekankan, bahwa perlu diingat KKPR itu bukan izin mendirikan bangunan (IMB) atau sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut Atep, banyak pemilik usaha menganggap bahwa KKPR itu izin untuk membangun.

“Mie Gacoan MV Sidik berada di jalan provinsi, sehingga beberapa surat rekom dikeluarkan oleh jajaran instansi di provinsi Jawa Barat. Dan sampai saat ini lokasi tersebut belum memiliki IMB/PBG,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor Rena Da Frina mengaku sudah melayangkan surat kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor bernomor: 500.12.5.4/401-PRB tertanggal 6 Mei 2024 yang isinya meminta Satpol PP Kota Bogor menertibkan bangunan tak berizin Mie Gacoan yang berada di Jalan Batutulis No. 159 Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan.

Baca juga  Maruarar Sirait Siap Majukan Sepak Bola Kota Bogor

Surat tersebut dikirim setelah sebelumnya PUPR sebagai pengawas perizinan telah mengirimkan surat teguran I Nomor 640/365-PRB Tanggal, 29 April 2024 kepada Pemilik / pengelola bangunan Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Batutulis No. 159 Kel. Bondongan Kec. Bogor Selatan Kota Bogor terkait pelanggaran bangunan tidak berizin.

“Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, Pemilik/Pengelola Bangunan tidak mengindahkan teguran kami,” ujar Rena dikutip dalam surat.

Sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan dan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, maka kami mohon Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor sebagai institusi penegak Peraturan Daerah Kota Bogor dapat menindaklanjuti teguran tersebut dengan penegakan sanksi polisional sesuai dengan peraturan yang berlaku. [] Ricky

Baca juga  Bakal Ada Unjuk Rasa, Jalan Seputaran SSA Istana Bogor Ditutup
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top