Responsif Tanggapi Keluhan Warga, Pj Bupati Bogor Turun Tangan Melakukan Penutupan Pembuangan Sampah Liar
BOGOR-KITA.com, RUMPIN – Sikap responsif menerima aspirasi dan keluhan dari warganya ditunjukkan oleh Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu yang langsung turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembuangan sampah liar di wilayah Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, Minggu (23/6/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Bogor juga berkomunikasi langsung dengan masyarakat sekitar, mendengar semua keluhan yang disampaikan soal aktivitas pembuangan sampah liar.
Menggunakan pakaian santai, Asmawa Tosepu juga langsung melakukan penutupan lokasi pembuangan sampah liar dan memasang garis polisi (police line) sebagai tanda pelarangan kegiatan pembuangan sampah liar tersebut.
“Iya benar, hari Minggu (23/6) kemarin saya sudah datang langsung ke lokasi pembuangan sampah tersebut,” ujar Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu ketika dikonfirmasi redaksi media ini, Selasa (25/6/2024).
Ia menegaskan, bahwa pembuangan sampah tersebut tidak memiliki izin dari Pemkab Bogor. Sehingga Pemkab Bogor harus memberikan tindakan tegas guna melindungi kepentingan masyarakat.
“Benar (sudah ditutup-red) dan sudah kami panggil pihak – pihak terkait dengan aktivitas ilegal tanpa izin tersebut,” tegas Asmawa.
Dalam giat tersebut, Pj Bupati Bogor tampak didampingi sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bogor dan Pemcam Rumpin. Asmawa juga tampak sangat serius mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh warga sekitar.
Ketua BPD Sukasari, Ridwan Oling yang ikut datang ke lokasi saat sidak tersebut mengaku sangat mengapresiasi sikap responsif dan tegas Pj. Bupati Bogor yang menutup aktivitas pembuangan sampah liar di wilayah desanya itu.
“Kami warga tentu akan menolak desa kami yang dijadikan lokasi pembuangan sampah liar. Perumpamaan nya, rumah kami saja dibersihkan, masa desa kami mau dikotori,” cetusnya.
Sebagai informasi, kasus pembuangan sampah liar ke wilayah Kabupaten Bogor ini sempat ramai dan menjadi sorotan luas masyarakat. Pasalnya, sampah – sampah liar tersebut diduga secara sengaja dibuang dari Tangerang Selatan tanpa ada izin resmi.
Lokasi pembuangan sampah liar itu sudah ada di dua (2) titik yaitu di Desa Gorowong Kecamatan Parungpanjang dan Desa Sukasari Kecamatan Rumpin. Beruntung, kegiatan tersebut mendapat sorotan tajam dan penolakan keras dari warga masyarakat sekitar dan sejumlah aktivis lingkungan hidup. [] Fahry