Kab. Bogor

Respons Aduan Warga, Satpol PP Kabupaten Segel Galian Ilegal

BOGOR-KITA.com, RUMPIN -Setelah menerima laporan dari Camat Rumpin terkait aduan warga mengenai aktivitas galian tanah ilegal di Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Satpol PP Kabupaten Bogor langsung merespons laporan tersebut.

Dengan menurunkan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP, petugas penegak Peraturan Daerah ini langsung mendatangi lokasi galian yang berada di Kampung Nyomplong, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bogor, Yogi Tritugastyo, mengatakan pihaknya telah melakukan tindakan tegas dengan menutup dan menyegel lokasi galian tersebut.

“Sudah kami lakukan penutupan dan lokasi galian juga sudah kami pasang garis PPNS. Artinya, jika masih dilakukan kegiatan galian, maka dapat dilakukan penindakan hukum,” ungkap Yogi Tritugastyo, Minggu, (8/3/2026).

Baca juga  Bupati Bogor Umumkan Penerapan PPKM Berbasis Mikro Melalui Broadcast Message

Sebelumnya, Ketua BPD Sukasari, Ridwan Oling, menyampaikan bahwa banyak laporan dan keluhan warga terkait adanya aktivitas galian tanah yang diduga ilegal tersebut.

Oling mengaku telah menerima bukti-bukti kuat yang dikirimkan warga terkait munculnya aktivitas galian tanah tersebut. “Saya memiliki bukti video dan foto-foto yang dikirim oleh warga. Saya juga sudah melaporkannya ke pihak kecamatan,” ungkap Ridwan Oling.

Menindaklanjuti aduan warga, Camat Rumpin, Icang Aliudin, langsung memerintahkan Unit Satpol PP untuk mengecek lokasi dan melaporkan hal tersebut ke Satpol PP Kabupaten Bogor serta meminta agar dilakukan tindakan tegas.

“Saya sudah melaporkan hal ini ke Satpol PP Kabupaten Bogor dan meminta agar kegiatan galian ini ditindak tegas, ditutup, sekaligus dipasang garis PPNS,” tegas Camat Icang. [] Fahry

Baca juga  Buka Konferensi FRI, Jokowi Dorong Lembaga Pendidikan Tinggi Terus Berinovasi
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top