Kab. Bogor

Remaja 14 Tahun Rudapaksa Janda di Parung

Ilustrasi/Ist

BOGOR-KITA.com, PARUNG – Seorang remaja di Desa Cogreg Kecamatan Parung, inisial M yang baru berumur 14 tahun kepergok berbuat terlarang pada seorang janda 50 tahun.

Bahkan dari keterangan yang didapat, rudapaksa terhadap janda berusia 50 tahun tersebut, diakui M sudah dilakukan berkali – kali.

Hal itu terungkap di dalam video pengakuan terduga pelaku yang viral di sejumlah media sosial pada Rabu (26/6/2024) kemarin.

Dikonfirmasi terkait kejadian ini, Kapolsek Parung AKP Doddy Rosyadi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Petugas dari Polsek Parung juga langsung mendatangi kediaman korban.

“Sudah kami tangani,” kata AKP Doddy Rosyadi kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).

AKP Doddy menjelaskan, korban merupakan janda ditinggal mati, tidak memiliki anak dan tinggal seorang diri. Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada pelaku dan korban di lokasi, ternyata kedua nya alami gangguan jiwa.

Baca juga  Antisipasi Kejahatan Saat Malam Hari, Sukamakmur Butuh PJU di 20 Titik

“Hal itu juga diperkuat dengan keterangan saksi serta medis. Saat ini kasus diselesaikan secara kekeluargaan, dengan difasilitasi pengurus lingkungan,” tukasnya. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top