DPRD Sidak Tajur Trade Mall
BOGOR-KITA.com – Komisi C DPRD Kota Bogor akan menggelar rapat besar membahas izin mendirikan bangunan (IMB) yang dimiliki Tajur Trade Mall (TTM) yang berlokasi di Tajur, Kota Bogor. “Hari Kamis (18/12) kami rapat. Selain dinas terkait, Komisi C DPRD akan memanggil pemilik TTM,” kata Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor, Yus Ruswandi di Bogor, Selasa (16/12).
Menurut Yus Ruswandi dalam rapat itu, pihaknya akan membedah IMB pertokoan yang diperoleh TTM, dengan dengan IMB pusat perbelanjaan. “Izin yang dimiliki pihak TTM kan izin pertokoan, sedangkan bangunan dan usaha yang dioperasionalkan nanti adalah mal. Antara pertokoan dan mal jelas merupakan dua hal yang sangat berbeda. Pembahasan akan dikerucutkan pada opsi, apakah IMB direvisi atau bangunannya dibongkar. Ini akan dibedah sesuai aturan yang ada,” ungkapnya.
Rapat juga akan membahas secara serius soal status IMB yang dimiliki. IMB bangunan TTM diterbitkan tahun 2006. Rujukannya adalah tata ruang berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2001. Bangunan itu memang mulai dibangun tahun 2007 saat Perda 1 tahun 2001 masih berlaku. Tapi sempat terbengkalai dan dilanjutkan kembali tahun 2013, ketika tata ruang Kota Bogor sudah mengacu pada Perda Nomor 8 tahun 2011. “Ini juga akan dibahas. Pertanyaannya, apakah bangunan itu tetap merujuk pada Perda Tata Ruang Nimor 1 Tahun 2001, atau sudah harus mengacu pada Perda Tata Ruang tahun 2011,” kata Yus.
Kalau menggunakan perda nomor 8 tahun 2011, maka otomatis IMB TTM harus direvisi total. Sebab berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2011, lokasi TTM itu merupakan jalur hijau dan kawasan lindung. “Artinya seluruh bangunan bisnis komersial di kawasan tersebut harus mengikuti aturan yang ada. Kalau berhadapan dengan Perda nomor 8 tahun 2011, saya menilai bangunan milik TTM itu harus dibongkar,” katanya.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, dalam rapat lengkap tiga pihak nanti (DPRD, SKPD terkait dan pemilik bangunan), juga dibahas pelanggaran garis sepadan sungai (GSS), garis sepadan banguan (GSB), termasuk 3 dari empat item pelanggaran yang sudah dilimpahkan wasbangkim yang belum ditindaklanjuti Satpol PP. “Baru satu pelanggaran yang ditindaklanjuti, yaitu kanopi yang sudah disegel. Sedangkan 3 item pelanggaran lainnya belum ditindaklanjuti. Tiga hal itu pun akan kami minta agar diambil tindakan tegas sesuai aturan,” katanya.[] Harian PAKAR/Admin