Puskesmas Pamijahan Terapkan Perda KTR dengan JUMANTO
BOGOR-KITA.com, PAMIJAHAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok telah ditetapkan dan perlu disosialisasikan kepada masyarakat, terutama pada wilayah kerja Puskesmas DPT Pamijahan, berdasar hal tersebut Puskesmas DPT Pamijahan melakukan sosialisasi melalui inovasi JUMANTO (Jum’at Anti Rokok) sebagai upaya berhenti merokok dan kegiatan skrining yang ditujukan bagi pengunjung puskesmas dalam upaya pengendalian dampak kesehatan akibat asap rokok.
“Inovasi ini muncul karena setiap hari jum’at ada pasar kaget, sehingga pasien yang datang ke puskesmas membludak dan diantara pasien tersebut banyak yang merokok di kawasan Puskesmas Pamijahan padahal Puskesmas Pamijahan sudah menerapkan KTR,” ujar dr. Sista Kepala Puskesmas Pamijahan.
Kegiatan JUMANTO difokuskan terhadap masalah kebiasaan merokok sebagai salah satu indikator Keluarga Sehat dan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) dan kegiatannya dilakukan dalam bentuk upaya promotif untuk menggugah kesadaran masyarakat agar sadar ruang rokok yaitu tempat dimana mereka bisa bebas merokok dan dimana yang dilarang merokok, melalui pemberian stiker, spanduk, Poster Kawasan Tanpa Rokok, pembagian balon dan leaflet ke masyarakat dan angkot.
“Kegiatan ini dilakukan rutin setiap hari jumat supaya pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang bahaya merokok terhadap kesehatan meningkat”, terangnya.
Kemudian langkah selanjutnya adalah menjalin kerjasama yang baik lintas sektor, stakeholder maupun instansi terkait, dalam menyatukan visi dan misi untuk menentukan sistem yang tepat dalam Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tempat-tempat umum di wilayah kerja Puskemas DPT Pamijahan.
Adanya Inovasi JUMANTO ini di harapkan Puskesmas DPT Pamijahan bisa terbebas dari paparan asap rokok baik yang di timbulkan oleh lingkungan sekitar khsuusnya para pengunjung puskesmas agar tersedianya udara yang sehat dan bebas penyakit. [] Hari/IGA