Kab. Bogor

PSBB di Kabupaten Bogor, Kesehatan Sopir Angkutan Umum Diawasi

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Setelah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, maka bukan hanya di DKI Jakarta, di seluruh wilayah Kabuaten Bogor juga akan diterapkan kebijakan di mana sepeda motor hanya bisa berpenumpang satu orang.

Pemerintah Kabupaten Bogor juga telah mengindentifikasi seluruh jalur keluar masuk dari dan ke Kabupaten, di manata terdapat sebanyak 53 titik jalur keluar masuk. Setelah pelaksanaan PSBB, semua jalur tersebut akan dibatasi dan diawasi oleh petugaas.

Apa saja yang diawasi?

Rinciannya dapat diketahui dari Konsep Implementasi PSBB Bidang Transportasi Tentang Pembatasan Kegiatan Lalu Lintas Dalam Upaya Pencegahan Perluasan Penyebaran Covid 19 Di Kabupaten Bogor.

Jumlah penumpang angkutan umum maksimum 50% dari jumlah kapasitas total agar dapat menjaga jarak aman antar penumpang. Kendaaraan pribadi agar memperhatikan physical distancing.

Baca juga  Corona Kabupaten Bogor: 12 Positif, 26 Sembuh 

Sepeda motor berpenumpang hanya 1 orang dan bisa membawa barang.

Pengawasan juga dilakukan terhadap kesehatan pengemudi angkutan umum, termasuk juga diawasi kebersihannya.

Calon penumpang di terminal juga diawasi agar tetap menjaga jarak.

Juga dilakukan pengawasan terhadap kebersihan terminal angkutan umum, dan kebijakan operasional kereta api oleh PT KAI.

Kendaraan tertentu yang boleh beroperasi adalah,  kendaraan barang yang membawa kebutuhan pokok masyarakat, kendaraan pengangkut bbm, kendaraan pemadam, kendaraan dinas, kendaraan ambulan, kendaraan terkait alat kesehatan dan sanitasi dan kendaraan oprasional distribusi keuangan. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top