BOGOR-KITA.com, SUBANG – Kabar mengejutkan, Masjid Raya Al-Muttaqien yang berada di Dusun Krajan 1 Desa / Kecamatan Binong Kabupaten Subang saat ini sedang digugat oleh Ahli waris keluarga H.Rusdi.
Gugatan tersebut sudah dimulai disidangkan untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri Subang. Selasa(11/2/2020).
Para saksi mulai dari kepala KUA, Ketua DKM Masjid Al-Muttaqien dan Pemilik yayasan Al-Muttaqien hadir dalam sidang pertama gugatan lahan tempat ibadah termegah di Kecamatan Binong tersebut.
Gugatan ahli waris juga tidak hanya menggugat masjid Al-Muttaqien tetapi menggugat seluruh bangunan yang ada di lahan seluas 3.700 M persegi tersebut, seperti Kantor KUA, Paud, Madrasah Iftidaiyah, MTs yang berdiri di lahan sekitar Masjid Al-Muttaqien Binong.
“Gugatan ini terkait tanah wakaf Masjid Raya Al-Muttaqien Binong yang sudah bersertifikat,” ujar Asep Kundrat Pengurus DKM Masjid Raya Al-Muttaqien saat ditemui di Pengadilan Negeri Subang.Selasa(11/2/2020).
Dijelaskan, gugatan tanah masjid seluas sekitar 3.700 M2 tersebut riwayatnya tanah wakaf tersebut milik beberapa Orang yakni H.Ali, Hj.Oneng dan H.Rambi dan H.Rusdi.
“Saya tak habis pikir aja sama yang ngegugat fasilitas ibadah terbesar di Kecamatan Binong yang di dalamnya juga ada Kantor KUA dan sarana Pendidikan Islam mulai dari Paud hingga Madrasah Aliyah” katanya.
Asep menegaskan, pihak pengurus Masjid Al-Muttaqien beserta warga Binong sudah siap menghadapi gugatan yang mengaku ahli waris Masjid dan sarana pendidikan islam yang ada di tanah seluas 3.020 M2 yang berdiri sejak tahun 1964 tersebut.
“Tanah wakaf ini bukan hanya milik H.Rusdi, namun masjid sebesar dan semegah ini juga hasil swadaya masyarakat desa Binong dan sudah sah bersertifikat” tegasnya.
Asep selaku pengurus DKM Masjid Al-Muttaqien juga berharap, masjid ini tetap menjadi milik masyarakat Binong karena dibangun juga dari hasil swadaya masyarakat.
“Kita selaku pengurus DKM dan Warga Binong pun berharap, status tanah tersebut tetap sebagai masjid dan tidak berubah menjadi milik pribadi,” harapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat (DKM Masjid Al-Muttaqien) Dede Sunarya mengatakan, Penggugat Ade Yoyop Bin Muhamad Rusdi mengajukan gugatan atas tindakan melawan hukum kepada tergugat yakni pengurus DKM Al Muttaqien.
” Seolah-olah penggugat menuduh, Pengurus DKM atau Yayasan Al Muttaqien, KUA dan BPN melakukan tindakan melawan hukum atas kepemilikan tanah penggugat yang diatas nya berdiri Masjid,KUA dan Sekolah” ujar Dede Sunarya.
Menurut Dede, Penggugat ini salah sasaran, kalau dilihat dari sejarah berdirinya Masjid dan bangunan lainnya di atas tanah yang diklaim milik H.Rusdi.
“Tanah wakaf H.Rusdi tersebut sekarang yang digunakan untuk Kantor KUA dan sepertiga lainnya digunakan untuk bangunan Masjid Al-Muttaqien” kata Dede.
Tapi anehnya kenapa Ahli waris H.Rusdi atau penggugat saudara Ade Yoyop menggugat semua lahan yang sekarang di atasnya berdiri Masjid KUA, PAUD, MI, MTs dan MA.
“Total keseluruhan tanah yang di atas nya berdiri beberapa bangunan tersebut bukan hanya wakaf dari H.Rusdi tapi ada wakaf dari H.Hidayat, Hj.Oneng dan H.Rambi”ucapnya.
Lebih lanjut Dede Sunarya mengatakan, Masjid Al-Muttaqien tersebut sudah bersertifikat dan memiliki 2 sertifikat tanah wakaf.
” Ada 2 sertifikat diantaranya sertifikat lahan seluas 644 M2 yang digunakan untuk Masjid Al-Muttaqien dan Sertifikat lahan atas nama DKM Masjid Al-Muttaqien seluas 3.790 M2 yang diatas tanah tersebut berdiri Yayasan Al-Muttaqien dan beberapa bangunan lembaga pendidikan Islam seperti PAUD, MI, MTs dan MA” terangnya.
Dede Sunarya juga menegaskan, dirinya selaku kuasa hukum tergugat siap menghadapi penggugat di pengadilan.
“Kita punya bukti kuat dan dukungan masyarakat juga, silahkan lanjutkan persidangan kita siap hadapi gugatan tersebut,” tegasnya.
Sementara itu Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Subang, Edi Mulyadi mengaku prihatin adanya gugatan terhadap sarana ibadah di kabupaten Subang.
” Kita prihatin adanya gugatan ahli waris terhadap sarana ibadah di Kecamatan Binong, termasuk didalamnya ada Kantor KUA juga yang sudah berdiri sejak 1958,” ucapnya.
Edi juga menegaskan, pihak Kementerian Agama Kabupaten Subang siap menghadapi gugatan para ahli waris dan kita memiliki bukti kuat.
“Kita miliki bukti catatan kuat tentang proses wakaf yang sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku tentang tanah wakaf, serta miliki dokumen tentang Ahli Waris, Persetujuan Ahli Waris dan semuanya sudah bersertifikat” katanya.
Adanya gugatan ahli waris terhadap tanah wakaf yang diatasnya sudah berdiri Masjid Al-Muttaqien yang cukup megah tersebut mulai ramai diperbincangkan oleh masyarakat dan masyarakat Binong sendiri kabarnya siap mempertahankan Masjid kebanggaan warga Binong tersebut. [] Ahya Nurdin