BOGOR-KITA.com, GUNUNGSINDUR – Akibat beberapa tulisannya di akun instagram (IG) yang dianggap telah mencemarkan nama baik organisasi masyarakat (Ormas) DPAC Pemuda Pancasila Kecamatan Parung, pengurus ormas tersebut membuat pengaduan kepada jajaran Polsek Gunungsindur terhadap pemilik akun IG berinisial CJP .
Fikar Khaerul Fahmi, sekretaris Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) PP Parung menjelaskan, pengaduan ke Polsek Gunungsindur itu dibuat karena pihaknya merasa telah dirugikan dengan adanya tulisan dari CJP melalui akun IG pribadinya. Dia mengatakan, CJP adalah pemilik sebuah usaha shelter pemeliharaan hewan di wilayah Desa Cibadung Kecamatan Gunungsindur. “Yang bersangkutan telah mencemarkan nama baik DPAC PP Parung dengan kata – kata kasar dan tidak etis,” ungkap Fahmi sapaan akrabnya, Senin (11/5/2020).
Fahmi menambahkan, pihaknya juga menyampaikan pengaduan terkait penyebaran informasi bohong dan tidak bertanggung jawab yang dilakukan CJP di akun media sosial IG. Selain itu, sambung Fahmi, penyebaran infoasi bohong dan pencemaran nama baik ormas PP Kecamatan Parung, telah dilakukan oleh CJP dua kali. “Dua bulan lalu, dia juga telah melakukan hal yang sama lewat akun IG miliknya.” Pungkas Fahmi.
Dikonfirmasi hal ini, Kapolsek Gunungsindur Kompol Darmawan membenarkan jika anggotanya telah menerima pengaduan dari pengurus ormas PP Kecamatan Parung. Dia menjelaskan, pihaknya hanya menerima pengaduan masyarakat, bukan laporan polisi. “Karena kalau laporan polisi (terkait media sosial-red) itu bukan kewenangan kami. Namun ditangani langsung Polres Bogor atau Bareskrim Polri.” pungkasnya.[] Fahry