Kota Bogor

Polsekta Bogor Timur Tangkap Pengedar Uang Palsu

BOGOR-KITA.com – Polsekta Bogor Timur berhasil meringkus 3 orang yang diduga pengedar uang palsu (upal) di wilayah Bogor Timur, Kamis (20/9/2018) pagi.

Tiga tersangka yang berhasil diringkus berinisial MCH(48) dari cianjur, HS (48) dari Bogor dan R (49) dari Sukabumi. Satu orang melarikan diri dan masih dalam pengejaran.

Polsekta Bogor Timur menyita barang bukti berupa 1.300 lembar uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu, 2 lembar koran uang pecahan Rp100 ribu yang belum digunting, 1 lembar koran uang pecahan 1 dolar Amerika yang belum digunting dengan jumlah 50 dolar.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Ulung Sampurma Jaya mengatakan, tiga tersangka akan dijerat dengan pasal 36 Undang-undang no.7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga  Sekda Kabupaten Bogor: Calon Ibu Kota DOB Bogor Timur di Desa Singasari, Jonggol

“Kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran uang palsu di wilayah tersebut dengan modus menjual uang palsu 1:2,” kata Ulung.[] Fadil

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top