Kab. Bogor

Polsek Parung Amankan Terduga Pemilik 200 Butir Obat Keras Daftar G di Sebuah Rumah Kontrakan

BOGOR-KITA.com, PARUNG – Dengan wajah tertunduk lemah, seorang pria berinisial AL akhirnya digelandang petugas Polsek Parung Polres Bogor setelah terbukti memiliki ratusan butir obat keras daftar G yang disimpan di dalam rumah kontrakan tempat tinggalnya.

AL diamankan petugas kepolisian karena dari kontrakan yang ditempati oelhanya didapati sebanyak 200 butir pil jenis Trihexyphenidyl yang termasuk ke dalam obat keras daftar G dan dilarang beredar dan dijual secara bebas.

Kapolsek Parung Polres Bogor Kompol Maman Firmansyah menjelaskan, terduga AL beehasil diamankan berikut barang bukti obat G setelah petugas mendapatkan laporan dari warga soal ada kegiatan mencurigakan.

“Terduga tinggal di sebuah rumah kontrakan di Desa Cibentang Kecamatan Ciseeng. Usai mendapatkan laporan dari warga, petugas langsung mendatangi rumah kontrakan AL,” ujar Kompol Maman, Selasa (17/3/2026).

Baca juga  Hujan Deras, Dua Desa Di Cigudeg Diterjang Banjir Bandang

Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian didampingi Ketua RT serta Ketua RW, akhirnya petugas mendapati sebanyak 200 butir pil obat keras daftar G dari dalam rumah kontrakan AL, terduga pemilik.

“Barang bukti yang kami amankan 20 kaplet obat keras daftar G, isi masing-masing kaplet 10, totalnya ada 200 butir, 1 buah IPhone dan 1 alat hisap sejenis bong,” papar Kapolsek.

Selanjutnya, terduga pelaku AL beserta barang bukti obat keras akan diserahkan ke pihak Satuan Narkoba Polres Bogor untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.[] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top