Polresta Bogor Kota Tangkap Sembilan Pelaku Curanmor Lintas Daerah
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota meringkus sembilan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang merupakan anggota dua komplotan spesialis curanmor roda empat lintas daerah.
Para pelaku diketahui beroperasi di wilayah Bogor, Sukabumi, dan Cianjur sejak 2023 hingga akhirnya ditangkap pada 2024.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan bahwa komplotan ini telah mencuri tujuh unit mobil di wilayah Kota Bogor. Para pelaku, yang terdiri dari dua kelompok, memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
“Ada sembilan tersangka yang kami amankan, ini terdiri dari dua kelompok tersangka yang beroperasi di wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Cianjur,” ujar Bismo dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Kamis (19/12/2024).
Kesembilan pelaku yang diamankan adalah MI alias Beulah, IS alias Sarkem, N alias Sanur, AS alias Ape, I alias Akang, M, DK alias Acil, SA alias Ending, dan WS alias Uwa.
Kombes Bismomengatakan, kasus ini terungkap berawal dari penangkapan salah satu pelaku, N, di wilayah Kota Bogor. Penangkapan tersebut kemudian mengarah ke tiga pelaku lainnya, yakni MI, IS, dan AS.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka juga tergabung dalam kelompok lain yang dipimpin oleh R alias Akang bersama empat pelaku lainnya,” katanya
Kelompok R berhasil ditangkap di Cianjur saat hendak melakukan aksi pencurian mobil. Penangkapan berlangsung dramatis, dengan aksi kejar-kejaran antara pelaku dan polisi. Bahkan, mobil pelaku sempat menabrak kendaraan Tim Opsnal Polresta Bogor Kota, mengakibatkan beberapa petugas terluka ringan.
“Ketika dihadang, pelaku yang melarikan diri menabrak mobil Tim Opsnal. Anggota kami ada yang terluka, tapi mereka berhasil diamankan,” jelasnya.
Para pelaku diketahui mengincar mobil-mobil yang terparkir tanpa pengawasan. Dalam menjalankan aksinya, mereka membagi peran, mulai dari mencari sasaran, mengawasi situasi sekitar, hingga melakukan eksekusi pencurian.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya empat unit mobil, kunci leter T, mesin bor tangan, STNK, dan kunci kontak mobil.
“Dari sembilan tersangka ini, ada yang mencari sasaran, mengawasi situasi sekitar, dan eksekutor. Terkait mobil curian ini juga berdasarkan permintaan dari penadah,” ucapnya.
Saat ini, lanjut Kombes Bismo, polisi masih memburu penadah mobil curian tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat yang kehilangan mobil di wilayah Bogor, Sukabumi, atau Cianjur untuk berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Bogor Kota.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya. [] Ricky